hargasaham.id – Komisi XI DPR RI mengusulkan agar Bursa Efek Indonesia menetapkan free float minimum 30% bagi perusahaan tercatat. Dalam pengajuannya, anggota DPR menyebut angka saat ini yang berkisar 7,5–10% terlalu rendah. Usulan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan mengurangi manipulasi saham di pasar.
Menurut Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, free float yang lemah membuat saham lebih rentan dikendalikan sedikit pihak. Bila lebih banyak saham yang beredar di publik, maka pasar akan lebih sehat dan lebih dinamis.
Potensi Dampak ke Perusahaan & Pasar
Kenaikan batas free float ini berpotensi memicu perubahan struktur kepemilikan perusahaan. Emiten yang saat ini berada jauh di bawah 30% akan menghadapi tekanan untuk melepas sebagian sahamnya ke publik. Hal ini bisa memicu aksi korporasi seperti right issue atau divestasi oleh pemegang saham mayoritas.
Bagi pasar, jika usulan ini terlaksana, kemungkinan besar likuiditas akan meningkat. Volume perdagangan bisa bertambah karena lebih banyak saham tersedia untuk diperdagangkan. Di sisi lain, saham dengan floating kecil saat ini mungkin akan mengalami volatilitas lebih besar ketika transisi menuju standar baru.
Tanggapan Analis & Tantangan Implementasi
Beberapa analis menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah progresif. Mereka menilai bahwa free float tinggi mendukung kedalaman pasar dan meningkatkan daya tarik investor institusi. Namun, tantangan terbesarnya ialah transisi bagi emiten kecil atau keluarga usaha yang kepemilikan publiknya sudah sangat minimal.
Para analis juga menyoroti aspek implementasi teknis: waktu transisi, sanksi untuk perusahaan yang tidak memenuhi, serta mekanisme pengawasan. Tanpa rencana matang, kebijakan ini bisa memicu resistensi dari pemilik saham besar atau perusahaan keluarga.
Langkah ke Depan & Prospek Realisasi
Langkah selanjutnya adalah DPR bersama KI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menyusun regulasi pelaksanaan. Mereka perlu mengkaji tahapan implementasi, pengecualian, dan insentif agar emiten bisa menyesuaikan diri.
Periode transisi yang ideal kemungkinan diberikan agar perusahaan tidak terburu-buru menjual aset strategis. Jika kebijakan ini diterapkan secara bijak dan bertahap, pasar modal Indonesia bisa mengalami transformasi signifikan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Secara keseluruhan, usulan DPR menaikkan free float minimum menjadi 30% berpotensi membawa perubahan struktural positif. Meski menuai tantangan, jika didukung regulasi dan pelaksanaan yang tepat, kebijakan ini bisa memperkuat fondasi pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.