HARGASAHAM.ID – Pada Kamis, 2 Oktober 2025, DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna. Keputusan ini memicu reaksi cepat di pasar modal, khususnya pada saham-saham BUMN.
Respons Pasar terhadap Pengesahan RUU BUMN
Setelah pengesahan, Indeks IDX BUMN 20 mencatat pelemahan tipis 0,26% di sesi I, turun ke level 358,31. Dari total perusahaan yang masuk dalam indeks tersebut, delapan saham menguat, sembilan saham melemah, dan tiga bergerak stagnan. Saham-saham yang menguat yaitu PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) naik 5,60% ke Rp 264 per lembar saham. Sedangkan saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) naik 2,29%, mencapai Rp 3.130 per saham.
Di sisi lain, saham yang mencatat penurunan antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang turun 2,49% ke harga Rp 3.130, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turun 1,84% ke Rp 3.740 per saham.
Perubahan Inti dalam RUU BUMN
RUU yang disahkan memuat revisi besar terhadap 84 pasal dan meliputi 11 poin pokok. Beberapa perubahan penting hadir, antara lain: penghapusan status Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN; larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam organ perusahaan BUMN; pengaturan dividen saham seri A dwiwarna; serta penegasan kesetaraan gender di jabatan direksi dan komisaris. Selain itu, revisi memuat pengaturan perpajakan transaksi holding, pengecualian bagi BUMN yang berfungsi sebagai instrumen fiskal, dan peningkatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan. Transformasi lembaga dari kementerian ke badan regulasi juga disertakan sebagai mekanisme transisi.
Implikasi dan Tantangan bagi Emiten BUMN
Perubahan regulasi ini berpotensi mengubah struktur pengelolaan BUMN secara fundamental. Beberapa investor memilih mengambil posisi wait and see, terutama terhadap emiten besar seperti ANTM dan BBRI yang langsung terkoreksi. Penurunan saham-saham ini mendorong kapitalisasi pasar dari saham BUMN Big Caps ikut terkoreksi, terutama di sektor perbankan dan telekomunikasi.
Meski begitu, emiten yang secara langsung diuntungkan oleh perubahan regulasi dan sentimen positif mampu mencatat penguatan signifikan. AGRO menjadi contohnya, karena investor bereaksi cepat pada potensi baru di bawah struktur BUMN yang direvisi.
Selain itu, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN terjadi relatif cepat—sejak 23 September 2025 saat Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Mensesneg Prasetyo Hadi. Menurut pejabat negeri, perubahan ini dianggap penting untuk menyelaraskan BUMN dengan dinamika global dan domestik.
Kesimpulannya, pengesahan perubahan RUU BUMN pada 2 Oktober 2025 menandai babak baru bagi korporasi negara. Respon pasar saham menunjukkan adanya tekanan di beberapa emiten besar, tetapi sejumlah saham justru mendapatkan momentum positif. Dalam jangka menengah, tantangan utama terletak pada implementasi regulasi baru dan adaptasi perusahaan BUMN terhadap korporasi modern di lingkungan kompetitif yang terus berubah.