Wakaf: Sumber Daya Ekonomi Strategis untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Imam Nur Aziz (Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia) & Jaharuddin (Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta)
hargasaham.id – Indonesia Butuh Terobosan Pembiayaan yang Berbasis Nilai
Untuk mewujudkan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia memerlukan strategi pembiayaan yang bukan hanya ekspansif, tetapi juga berkelanjutan, inklusif, dan berbasis nilai sosial yang kuat.
Di tengah tekanan fiskal, meningkatnya utang publik, dan ketimpangan sosial yang terus membesar, muncul kebutuhan akan instrumen keuangan alternatif yang tangguh dalam menghadapi krisis. Dalam konteks ini, wakaf hadir bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai sumber daya ekonomi strategis yang mampu menopang pembangunan nasional secara jangka panjang.
Wakaf: Instrumen Keuangan Sosial yang Unik dan Berdaya Tahan
Wakaf memiliki karakteristik yang membedakannya dari pembiayaan komersial. Aset wakaf bersifat abadi, tidak diperjualbelikan, dan hasilnya dialirkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umum. Karakter ini menjadikan wakaf sebagai instrumen ideal untuk mendanai sektor-sektor strategis seperti:
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Ketahanan pangan
-
Pemberdayaan ekonomi
-
Pelestarian lingkungan
Alih-alih mengejar keuntungan finansial, wakaf mengedepankan kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lintas generasi.
Wakaf dalam Arsitektur Pembangunan Berkelanjutan
Wakaf memiliki posisi kuat dalam kerangka pembangunan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi. Tidak hanya memperkuat modal sosial dan spiritual, wakaf juga mendorong kemandirian ekonomi umat. Hal ini menjadikan wakaf sebagai alat penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Potensi Besar, Realisasi Masih Terbatas
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) per 30 Juni 2025, penghimpunan wakaf uang nasional telah mencapai Rp3,031 triliun—naik 0,8% dibanding akhir 2024. Namun, angka ini masih jauh dari potensi nasional sebesar Rp180 triliun per tahun.
Kontribusi Lembaga Kenaziran BWI dalam semester I 2025 hanya mencapai Rp588 miliar atau sekitar 19,4% dari total nasional. Penurunan ini sebagian besar dipicu oleh jatuh temponya beberapa Sukuk Wakaf senilai Rp300 miliar.
Infrastruktur Wakaf: Tumbuh Cepat, Tapi Perlu Diperkuat
Hingga kini terdapat:
-
505 lembaga nazhir wakaf uang aktif
-
5.273 nazhir bersertifikasi SKKNI
-
494 perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota
Namun, kualitas tata kelola, integrasi data, serta kapasitas SDM masih menjadi tantangan besar. Hanya 53% dari 447.532 tanah wakaf yang telah bersertifikat, dan hanya sekitar 4% yang produktif secara ekonomi. Sementara itu, penyelesaian sengketa wakaf masih sangat terbatas: hanya 17 kasus diselesaikan sepanjang 2025.
Kebijakan Strategis: Menjadikan Wakaf Pilar Pembangunan
Pemerintah dan BWI telah mulai membentuk fondasi kebijakan yang kuat:
-
Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2025 menetapkan 6 prioritas utama: literasi, regulasi, tata kelola, inovasi produk, digitalisasi, dan konvergensi dengan agenda global.
-
31 regulasi pendukung telah dirilis untuk memperkuat ekosistem wakaf.
-
Asta Cita Presiden RI 2024–2029 menegaskan penguatan dana sosial Islam dalam ekosistem keuangan nasional.
-
Rencana pendirian Bank Wakaf menjadi bukti keseriusan negara menjadikan wakaf sebagai sumber pembiayaan alternatif jangka panjang.
Transformasi Nyata: Dari Sukuk Wakaf hingga Rumah Sakit
Berbagai inisiatif telah menunjukkan keberhasilan pengelolaan wakaf secara produktif, seperti:
-
Sukuk Wakaf Pemerintah yang membiayai proyek pendidikan dan kesehatan
-
Dompet Dhuafa dan Wakaf Salman ITB yang mengembangkan rumah sakit, sekolah, dan inkubator bisnis berbasis wakaf uang
Model-model ini membuktikan bahwa dengan tata kelola profesional, wakaf mampu menciptakan ekosistem pemberdayaan yang inklusif dan mandiri, tanpa harus bergantung pada APBN.
Digitalisasi: Kunci Akselerasi Wakaf Produktif
Transformasi digital menjadi syarat mutlak agar wakaf berkembang secara luas. Integrasi data antara:
-
Lembaga nazhir
-
Perbankan syariah
-
Kementerian Agama
-
Sistem informasi agraria
-
Platform crowdfunding
…akan membuka jalan menuju ekosistem wakaf digital nasional yang transparan dan efisien. Model wakaf mikro juga bisa berkembang dengan sistem digital, memungkinkan masyarakat berkontribusi mulai dari nominal kecil secara kolektif dan terstruktur.
Lompatan Paradigma Menuju 2045
Menjelang satu abad kemerdekaan, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan eksploitasi sumber daya alam. Wakaf menjadi sumber daya ekonomi yang mengakar, inklusif, dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar redistribusi kekayaan, wakaf berfungsi sebagai instrumen transformasi sosial yang memperkuat komunitas dan memperluas akses terhadap layanan dasar.
Dengan strategi yang berpihak, tata kelola modern, dan partisipasi publik yang luas, wakaf dapat berperan sebagai pilar utama pembangunan nasional abad ke-21.