HARGASAHAM.ID – PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) resmi membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp5 per saham. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp55,90 miliar. Pembayaran dividen ini dilakukan pada 3 Oktober 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kinerja Keuangan Positif Mendukung Pembagian Dividen
Keputusan untuk membagikan dividen interim ini didasarkan pada kinerja keuangan INPP per 30 Juni 2025. Perusahaan mencatatkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp443,19 miliar. Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp2,98 triliun, sementara total ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp6,78 triliun.
Jadwal Pembagian Dividen Interim INPP
Berikut adalah jadwal lengkap pembagian dividen interim INPP:
-
Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 12 September 2025
-
Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 15 September 2025
-
Cum Dividen Pasar Tunai: 16 September 2025
-
Ex Dividen Pasar Tunai: 17 September 2025
-
Daftar Pemegang Saham (DPS) yang Berhak: 16 September 2025 pukul 16.00 WIB
-
Pembayaran Dividen: 3 Oktober 2025
Investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 16 September 2025 berhak menerima dividen tunai tersebut.
Komitmen INPP dalam Memberikan Nilai Tambah kepada Pemegang Saham
Dengan pembagian dividen ini, INPP menunjukkan komitmennya untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham. Langkah ini juga mencerminkan kepercayaan manajemen terhadap prospek bisnis dan kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor dapat melihat pembagian dividen sebagai sinyal positif mengenai stabilitas dan pertumbuhan perusahaan.
Bagi investor yang ingin memantau perkembangan lebih lanjut mengenai INPP, disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari perusahaan dan Bursa Efek Indonesia. Selain itu, selalu lakukan analisis menyeluruh sebelum membuat keputusan investasi.