MSCI Menyoroti Konsentrasi Kepemilikan Saham dan Mengguncang Pasar Modal Indonesia

MSCI Mengkritisi Kepemilikan Saham Terkonsentrasi di Perusahaan Terbuka Indonesia
JAKARTA — Penyedia indeks global MSCI Inc. menyoroti tingginya konsentrasi kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tercatat Indonesia yang dikuasai oleh segelintir konglomerat. Sorotan tersebut memicu gejolak di pasar saham nasional setelah MSCI membekukan rebalancing indeks saham Indonesia karena kekhawatiran terhadap transparansi dan struktur kepemilikan.
Dampak dari pengumuman itu langsung terasa di pasar. Indeks Harga Saham Gabungan mencatat penurunan terdalam sejak krisis keuangan Asia, mencerminkan kekhawatiran investor global terhadap tata kelola dan likuiditas saham di Indonesia. Isu kepemilikan terkonsentrasi sebenarnya telah lama menjadi perbincangan pelaku pasar, terutama terkait minimnya porsi saham yang benar-benar beredar di publik.
Data Menunjukkan Konglomerat Menguasai Mayoritas Saham Emiten Tertentu
Berdasarkan data Bloomberg Billionaires Index, sedikitnya tiga konglomerat menguasai secara langsung lebih dari 85 persen saham di tiga perusahaan terbuka. Selain itu, sekitar tujuh konglomerat lain tercatat memegang lebih dari 50 persen saham di 13 emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Nama Prajogo Pangestu menjadi salah satu sorotan utama. Dengan kekayaan bersih sekitar US$35,2 miliar, Prajogo menguasai sekitar 84 persen saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. serta memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung sekitar 68 persen di PT Barito Renewables Energy Tbk. Kepemilikan besar tersebut membuat likuiditas saham menjadi terbatas.
Konglomerat Lain Menguasai Emiten dengan Likuiditas Rendah
Konsentrasi kepemilikan juga terlihat pada Sri Prakash Lohia yang menguasai sekitar 92,3 persen saham PT Indo-Rama Synthetics Tbk. Sementara itu, konglomerat Tahir tercatat memiliki sekitar 86 persen saham PT Maha Properti Indonesia Tbk., emiten properti dengan likuiditas rendah yang harga sahamnya melonjak tajam dalam setahun terakhir.
Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran investor terhadap potensi distorsi harga dan praktik manipulasi saham. Tingginya konsentrasi kepemilikan dinilai membuat pergerakan harga saham tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
OJK Menyiapkan Reformasi untuk Merespons Peringatan MSCI
Sorotan MSCI mendorong Otoritas Jasa Keuangan mempercepat reformasi regulasi pasar modal. Salah satu langkah utama adalah penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen, baik untuk emiten baru maupun perusahaan tercatat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas saham dan memperbaiki transparansi kepemilikan.
Hasnain Malik dari Tellimer menilai peringatan MSCI menjadi sinyal keras bagi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi standar MSCI berpotensi menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, yang dapat berdampak besar terhadap arus investasi asing.
