Kasus Pidana Pasar Modal Menyeret Narada AM dan Minna Padi AM ke Rapor Merah Berkepanjangan

Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Manipulasi Reksa Dana oleh Minna Padi AM
Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Aparat menetapkan DJ selaku Direktur Utama MPAM, Edy Suwarno sebagai pemegang saham MPAM, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), dan Eveline Listijosuputro sebagai pihak terafiliasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menemukan transaksi saham yang digunakan sebagai underlying asset reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi itu melibatkan akun reksa dana milik pihak-pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dan afiliasi bisnis dengan manajemen MPAM.
Ade menyebut para tersangka memanfaatkan perusahaan manajer investasi yang mereka kendalikan untuk membeli saham afiliasi dengan harga rendah, lalu menjual kembali saham tersebut ke produk reksa dana MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi. Praktik ini diduga bertujuan meraih keuntungan sekaligus membentuk harga saham yang tidak mencerminkan nilai wajar.
Penyidik Memblokir Rekening dan Memeriksa Puluhan Saksi
Dalam pengembangan perkara, penyidik memeriksa 44 saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, Bareskrim Polri memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan entitas terafiliasi. Dari jumlah tersebut, enam subrekening merupakan milik produk reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri aliran transaksi yang diduga terkait manipulasi pasar modal.
Penyidikan Insider Trading Menjerat Petinggi Narada Asset Management
Selain MPAM, penyidik juga menetapkan dua petinggi PT Narada Asset Management sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi reksa dana saham yang berkaitan dengan insider trading. Penyidik menduga manajemen Narada merancang transaksi untuk menciptakan gambaran semu atas harga saham tertentu.
Ade menjelaskan bahwa underlying asset reksa dana Narada berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola tersebut dinilai membuat harga saham di pasar tidak mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya.
OJK Pernah Menjatuhkan Sanksi kepada Narada AM dan Minna Padi AM
Rekam jejak dua manajer investasi tersebut menunjukkan masalah berulang. Otoritas Jasa Keuangan membekukan aktivitas PT Narada Asset Management pada November 2019 karena gagal membayar pembelian saham senilai Rp177,78 miliar. Seluruh produk reksa dana Narada kemudian disuspensi, termasuk Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I.
Nilai dana kelolaan Narada yang sempat mencapai Rp1,97 triliun pada Oktober 2019 terus menyusut hingga tinggal Rp97,81 miliar pada Desember 2025.
Sementara itu, OJK membubarkan enam produk reksa dana Minna Padi AM pada November 2019 karena perusahaan menjanjikan imbal hasil pasti hingga 11% namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Dari total dana kelolaan Rp5,72 triliun, Minna Padi AM hingga Agustus 2020 baru melunasi sekitar 20% dana nasabah, sementara sisanya mengalami penundaan dan penyesuaian nilai.
