BEI Menyiapkan Sanksi Berlapis bagi Emiten yang Gagal Memenuhi Free Float 15 Persen

BEI Mengingatkan Risiko Delisting bagi Emiten yang Tidak Patuh Aturan
Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa emiten tercatat yang tidak memenuhi ketentuan free float saham minimal 15 persen berisiko dikenai sanksi berlapis hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting. Penegasan ini disampaikan BEI seiring rencana penerapan penyesuaian free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa berdasarkan data terkini terdapat ratusan emiten yang belum memenuhi ambang batas tersebut. Kondisi ini mendorong BEI untuk memastikan seluruh perusahaan tercatat memahami konsekuensi hukum dan pasar dari ketidakpatuhan terhadap regulasi free float.
BEI Menjalankan Mekanisme Sanksi Bertahap Sesuai Peraturan
Nyoman menjelaskan bahwa ketentuan sanksi mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam aturan tersebut, BEI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga suspensi perdagangan saham. Meski aturan lama tidak menyebut delisting secara eksplisit, BEI dapat menerapkan delisting dalam praktik apabila emiten terus mengabaikan kewajiban free float.
BEI akan memulai proses penegakan aturan dengan memberikan surat peringatan dan tenggat waktu perbaikan selama beberapa tahap. Emiten akan diberi kesempatan memperbaiki kepatuhan dalam rentang waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan sebelum sanksi meningkat ke tahap berikutnya.
BEI Memberlakukan Denda dan Suspensi Sebelum Delisting
Apabila emiten tidak menunjukkan perbaikan setelah peringatan tertulis, BEI akan mengenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pelanggaran berlanjut, BEI dapat menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan saham dengan durasi maksimal 12 bulan. Dalam periode tersebut, emiten tetap diwajibkan menyusun dan menjalankan langkah-langkah peningkatan free float.
Nyoman menegaskan bahwa jika setelah seluruh tahapan sanksi dijalankan emiten tetap tidak memenuhi ketentuan, BEI akan melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar pengambilan keputusan delisting saham. Proses ini disebut sebagai exit strategy yang dirancang untuk menjaga kualitas pasar modal.
BEI Menjamin Perlindungan Investor dalam Proses Sanksi
BEI memastikan bahwa setiap penerapan sanksi tetap memperhatikan perlindungan investor. Dalam kasus delisting, BEI akan mengawal mekanisme buyback saham oleh emiten agar kepentingan pemegang saham publik tetap terlindungi. Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada stabilitas dan kepercayaan pasar.
Ketentuan free float 15 persen akan dituangkan dalam revisi Peraturan BEI Nomor I-A yang saat ini masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2026.
