Bareskrim Menyeret Emiten MINA dan PADI dalam Pengusutan Dugaan Goreng Saham

Kepolisian Mengusut Dugaan Manipulasi Saham Melibatkan Produk Reksa Dana
Jakarta — Bareskrim Polri kembali menyorot pasar modal setelah mengusut dugaan praktik goreng saham yang melibatkan emiten PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dan PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk. (PADI). Penyidikan ini berfokus pada penggunaan produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sebagai sarana manipulasi harga saham oleh pihak-pihak terafiliasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami transaksi saham yang digunakan sebagai underlying asset reksa dana MPAM dan menilai adanya pola transaksi tidak wajar.
Emiten MINA Menjalankan Bisnis Properti dan Perhotelan di Bali
PT Sanurhasta Mitra Tbk. menjalankan usaha di sektor properti dan perhotelan dengan aset utama berlokasi di Bali. Perseroan mengendalikan PT Minna Padi Resorts yang mengelola resor butik The Santai di kawasan Umalas. Selain itu, MINA juga mengembangkan proyek perumahan bersubsidi melalui PT Sanurhasta Griya di Boyolali, Jawa Tengah.
MINA melantai di Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2017 dengan melepas 262,5 juta saham atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Aksi korporasi tersebut menghimpun dana sekitar Rp27,56 miliar. Dalam struktur kepemilikan terbaru, saham MINA didominasi oleh Hapsoro melalui kepemilikan langsung dan tidak langsung, sementara porsi saham publik mencapai sekitar 44,51%.
PADI Beroperasi sebagai Perusahaan Sekuritas Sejak 1998
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. berdiri pada 28 Mei 1998 dan mulai menggunakan nama Minna Padi pada 2017. Perusahaan sekuritas ini melantai di BEI pada 2012 dengan harga penawaran Rp395 per saham. Saat ini, sebagian besar saham PADI dimiliki publik, dengan kepemilikan pengendali berada pada entitas yang terafiliasi dengan Hapsoro.
Dalam penyidikan, Bareskrim menyatakan transaksi saham yang dipermasalahkan dilakukan melalui pasar reguler dan pasar negosiasi menggunakan akun reksa dana serta perusahaan afiliasi MPAM. Penyidik menilai pola tersebut bertujuan memindahkan saham berharga rendah ke reksa dana lain dengan harga lebih tinggi.
Penyidik Memeriksa Puluhan Saksi dan Memblokir Rekening Efek
Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan pasar modal. Selain itu, polisi memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya, termasuk enam rekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
