RI Tingkatkan Free Float Saham Jadi 15% untuk Tarik Minat Investor

OJK dan BEI tetapkan kenaikan free float mulai Maret 2026
Indonesia menetapkan peningkatan batas free float saham dari 7,5% menjadi 15% mulai Maret 2026 untuk memperkuat daya tarik pasar modal nasional. Langkah ini diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan standar internasional dan meningkatkan kedalaman pasar saham domestik.
Saat ini, free float saham di Indonesia masih berada di bawah negara emerging market lain, seperti Thailand dan Brazil. Dari 24 negara yang tergabung dalam kategori emerging market MSCI, kewajiban free float bervariasi mulai 10% hingga 25%. Thailand menetapkan 15%, Uni Emirat Arab 20%, India 25%, China 25% atau minimal 10% tergantung modal perusahaan, Brasil 20% atau 15% dengan syarat volume perdagangan tertentu, dan Malaysia 25%. Langkah Indonesia mengikuti tren global agar pasar saham lebih likuid dan transparan.
MSCI soroti transparansi dan free float saham Indonesia
MSCI mengumumkan hasil konsultasi penilaian saham Indonesia pada 27 Januari 2026. Rebalancing indeks saham Indonesia periode Maret 2026 dibekukan sambil menunggu perbaikan transparansi data hingga Mei 2026. Jika perbaikan ini tidak terpenuhi, indeks saham Indonesia berpotensi turun kasta ke kategori Frontier Market. Keputusan ini mendorong OJK dan BEI mempercepat penyesuaian free float untuk menjaga posisi Indonesia dalam indeks MSCI.
Peningkatan free float dorong likuiditas dan kemenarikan pasar
Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kenaikan free float menjadi standar global yang mendukung likuiditas dan akses publik terhadap saham. Ia menyebut langkah ini akan memperlihatkan ketersediaan saham yang cukup untuk dimiliki publik, sekaligus memperkuat kemenarikan Bursa Efek Indonesia bagi investor lokal maupun asing. Penerapan aturan baru diharapkan menstimulasi partisipasi pasar dan meningkatkan transparansi kepemilikan saham di Indonesia.
