OJK Buka Data UBO untuk Investor Saham di Atas 1%

OJK tingkatkan keterbukaan kepemilikan saham untuk memperkuat pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan membuka data Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk investor yang memiliki kepemilikan saham di atas 1% di pasar modal Indonesia. Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan langkah ini dilakukan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan aksesibilitas investor terhadap informasi pasar. Hasan menekankan, kebijakan ini memungkinkan pengawasan lebih mendetail terhadap setiap transaksi beli dan jual saham.
OJK buka data lebih granular untuk investor dan perusahaan cangkang
Hasan menuturkan, pembukaan data hingga level kepemilikan 1% melampaui permintaan awal MSCI yang hanya meminta rincian kepemilikan di bawah 5%. Dengan sistem baru ini, data investor yang sebelumnya terbagi menjadi sembilan sub-tipe kini berkembang menjadi 27 sub-tipe, termasuk investor korporasi. Kebijakan ini akan mengungkap aktivitas perusahaan cangkang dan menampilkan pemilik manfaat akhir di balik kepemilikan saham, sehingga transparansi pasar modal meningkat signifikan.
OJK publikasikan data kepemilikan saham secara bertahap
Data kepemilikan saham akan dibuka secara bertahap dan dipublikasikan di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap bulan. Hasan menegaskan, meskipun data lebih transparan, peran pengawasan OJK dan BEI tetap krusial untuk memastikan setiap transaksi terpantau dan langkah pencegahan manipulasi berjalan efektif. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan mendukung stabilitas pasar modal Indonesia pasca peringatan MSCI terkait investabilitas pasar saham nasional.
