OJK Buka Data UBO Saham 1% untuk Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

OJK perluas keterbukaan data investor mulai Februari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kesiapan membuka data Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk pemilik saham dengan kepemilikan minimal 1% mulai Februari 2026. Pejabat sementara Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal Indonesia sekaligus merespons perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap struktur kepemilikan saham emiten nasional. Sebelumnya, kewajiban publikasi data hanya berlaku untuk pemegang saham di atas 5%.
OJK percepat peningkatan free float dan perincian data investor
Selain memperluas keterbukaan UBO, OJK menargetkan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% paling lambat Maret 2026. Ketentuan ini akan berlaku langsung untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), sementara emiten eksisting akan mengikuti masa transisi bertahap. OJK juga memperbaiki granularity data investor dengan menambahkan klasifikasi menjadi lebih rinci, sehingga struktur kepemilikan saham menjadi lebih transparan dan kredibel.
OJK jalankan rencana aksi reformasi untuk memulihkan kepercayaan investor
Langkah OJK merupakan bagian dari delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang mencakup peningkatan transparansi, penguatan tata kelola emiten, penegakan aturan dan sanksi terhadap manipulasi pasar, serta demutualisasi Bursa Efek Indonesia. OJK juga meningkatkan sinergi dengan SRO, termasuk BEI, KPEI, dan KSEI, serta instansi terkait lain untuk memperkuat likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor. Kebijakan ini diharapkan meredam kekhawatiran investor pasca-MSCI membekukan rebalancing indeks saham Indonesia pada Januari 2026 yang sempat menekan IHSG dan memicu aksi jual asing.
