Bursa Efek Indonesia Mencabut Keanggotaan PT Yugen Bertumbuh Sekuritas

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 13 Maret 2026 setelah perusahaan sekuritas itu mengajukan permohonan pencabutan keanggotaan kepada pihak bursa.
BEI mengumumkan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi kepada publik pada Jumat, 13 Maret 2026. Bursa menyatakan bahwa pencabutan status anggota bursa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pasar modal.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak lagi memiliki status sebagai anggota bursa di BEI. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya keikutsertaan perusahaan sekuritas tersebut dalam aktivitas perdagangan di bursa efek.
BEI Menindaklanjuti Permohonan Pencabutan Keanggotaan Perusahaan Sekuritas
BEI menjelaskan bahwa keputusan pencabutan SPAB dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Proses ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Nomor III-G yang mengatur tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Melalui mekanisme tersebut, bursa memiliki dasar administratif untuk memproses permohonan perusahaan sekuritas yang ingin menghentikan statusnya sebagai anggota bursa. Oleh karena itu, keputusan ini merupakan bagian dari prosedur regulasi yang berlaku di lingkungan pasar modal Indonesia.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, BEI kemudian menetapkan pencabutan keanggotaan PT Yugen Bertumbuh Sekuritas secara resmi mulai pertengahan Maret 2026.
BEI Mencatat Riwayat Keanggotaan Yugen Bertumbuh Sekuritas di Bursa
Sebelum pencabutan keanggotaan tersebut, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas tercatat memiliki SPAB dengan nomor SPA-B-120/JATS/BEJ-1.1/V/1995. Bursa menerbitkan izin tersebut pada 22 Mei 1995 ketika perusahaan mulai terdaftar sebagai anggota bursa.
Dalam catatan BEI, perusahaan sekuritas tersebut memiliki nomor registrasi anggota bursa 173 dengan kode anggota bursa IP. Status tersebut sebelumnya memungkinkan perusahaan untuk menjalankan aktivitas perdagangan efek di pasar modal Indonesia.
Namun setelah pencabutan SPAB diberlakukan, perusahaan tersebut tidak lagi dapat menjalankan fungsi sebagai anggota bursa. Keputusan ini sekaligus menutup secara administratif hubungan keanggotaan PT Yugen Bertumbuh Sekuritas dengan Bursa Efek Indonesia.
