Presiden Prabowo Subianto mendorong reformasi pasar modal Indonesia melalui penerapan demutualisasi. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membawa pasar modal nasional menuju standar internasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Prabowo menyampaikan agenda tersebut saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemerintah menempatkan demutualisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia. Melalui reformasi tersebut, pemerintah ingin menjadikan pasar modal nasional sebagai salah satu pasar terbesar di dunia.
Prabowo Perkuat Akses Pembiayaan bagi Pelaku Usaha
Prabowo menilai pasar modal yang kuat dapat memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan rintisan, pengusaha, dan berbagai pelaku usaha untuk memperoleh tambahan modal.
Akses pembiayaan yang semakin luas diharapkan membantu perusahaan meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus memperbesar skala usaha. Karena itu, pemerintah terus mendorong pembenahan ekosistem pasar modal agar mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional.
Pemerintah Siapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 2027
Selain mereformasi pasar modal, pemerintah juga menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi operasional bursa tersebut.
Pemerintah menilai kehadiran bursa komoditas strategis dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan komoditas Indonesia. Melalui sistem tersebut, produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor dapat bertransaksi dalam satu ekosistem yang diawasi.
Prabowo juga ingin Indonesia memiliki peran lebih besar dalam menentukan harga komoditas global. Pemerintah tidak ingin Indonesia hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga menjadi salah satu pusat perdagangan komoditas dunia.
Jakarta dan Bali Disiapkan sebagai Pusat Finansial Internasional
Pemerintah juga merancang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta dan Bali. Pusat keuangan tersebut akan diarahkan sebagai hub investasi dan berbagai aktivitas finansial berstandar internasional.
PFII akan mencakup sejumlah sektor, mulai dari investasi, teknologi, pasar modal, produk derivatif, bursa karbon, fintech, keuangan syariah, family office, hingga manajemen investasi.
Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat meningkatkan arus modal global ke Indonesia sekaligus mendorong transaksi atas kekayaan dan aset Indonesia berlangsung di dalam negeri.
Melalui rangkaian reformasi tersebut, pemerintah ingin memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global. Jakarta dan Bali juga diharapkan berkembang menjadi pusat penghimpunan modal dan pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
