JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. BEI mengambil langkah tersebut untuk memperluas ruang perdagangan sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga, terutama pada saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus.
Rencana tersebut mendapat perhatian pelaku pasar. PT Pilarmas Investindo Sekuritas menilai perubahan batas harga dapat meningkatkan likuiditas dan aktivitas transaksi, khususnya pada saham berharga rendah yang selama ini menghadapi batas bawah Rp50.
Dengan ruang pergerakan harga yang lebih luas, investor berpeluang melakukan transaksi pada tingkat harga yang lebih beragam. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi saham di Papan Pemantauan Khusus.
Namun, Pilarmas mengingatkan investor agar tidak hanya melihat peningkatan aktivitas perdagangan. Kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan volatilitas pada saham berkapitalisasi kecil dan saham spekulatif karena harga dapat bergerak jauh di bawah Rp50.
“Investor perlu lebih selektif dalam menilai fundamental emiten,” tulis Pilarmas Investindo Sekuritas dalam risetnya yang dikutip Jumat, 21 Agustus 2026. Menurut perusahaan sekuritas tersebut, kenaikan aktivitas perdagangan belum tentu menunjukkan perbaikan kinerja perusahaan.
BEI Membuka Ruang Harga Lebih Rendah bagi Saham
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai perubahan batas harga tersebut bukan sekadar mengubah angka pada layar perdagangan. Menurutnya, aturan baru akan membuka peluang bagi saham untuk diperdagangkan hingga Rp1 di pasar reguler melalui mekanisme continuous auction dan pasar tunai.
Liza melihat kebijakan itu memiliki manfaat sekaligus risiko. Dari sisi positif, perubahan tersebut dapat membuka antrean transaksi saham yang selama ini tertahan di level Rp50. Investor juga memperoleh ruang untuk menemukan harga yang lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran.
Meski demikian, peningkatan frekuensi dan nilai transaksi hingga dua atau tiga kali lipat belum tentu menunjukkan likuiditas yang lebih sehat. Aktivitas tersebut bisa saja muncul karena investor semakin aktif berspekulasi pada saham bermasalah.
Liza mencontohkan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Secara teori, harga GOTO dapat bergerak hingga Rp1 setelah BEI mengubah batas minimum. Namun, perubahan aturan tidak otomatis membuat harga saham tersebut turun karena fundamental, sentimen pasar, serta kekuatan jual dan beli tetap menentukan pergerakannya.
Investor Ritel Perlu Menghindari Anggapan Saham Murah Pasti Menarik
Liza mengingatkan investor ritel agar tidak menganggap harga saham yang sangat rendah sebagai tanda peluang keuntungan besar. Saham yang berada pada rentang Rp1 hingga Rp10 dapat mencatat perubahan persentase yang sangat ekstrem.
Sebagai contoh, kenaikan harga dari Rp1 menjadi Rp2 menghasilkan keuntungan 100 persen. Sebaliknya, penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 membuat investor kehilangan 50 persen nilai saham.
Karena itu, Liza meminta BEI memperkuat pengawasan terhadap potensi manipulasi, memperjelas pengungkapan informasi dan peringatan risiko, serta meningkatkan edukasi investor. Investor institusi dan asing juga tetap akan mempertimbangkan fundamental, tata kelola, transparansi free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan keluar-masuk pasar sebelum mengambil keputusan.
