BEI Menyusun Aturan Baru Free Float IPO Minimal 15–25 Persen Mulai 2026

Bursa Efek Indonesia merilis rancangan revisi Peraturan Nomor I-A yang mengatur kewajiban free float bagi perusahaan yang akan melantai di bursa. Regulasi baru ini menetapkan porsi saham beredar di publik sebesar 15% hingga 25%, disesuaikan dengan kapitalisasi pasar masing-masing emiten, dan ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.
Langkah ini menandai kelanjutan agenda reformasi pasar modal yang bertujuan memperkuat likuiditas, memperluas basis investor, serta meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Otoritas bursa menilai ketentuan free float yang lebih terstruktur akan menciptakan perdagangan saham yang lebih sehat dan transparan.
BEI Menyesuaikan Free Float IPO Berdasarkan Kapitalisasi Saham
Dalam rancangan aturan tersebut, BEI mewajibkan calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun untuk memenuhi free float minimal 25% dari total saham yang dicatatkan. Ketentuan ini juga mensyaratkan jumlah saham free float paling sedikit 300 juta saham setelah penawaran umum perdana.
Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi pasar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun diwajibkan menyediakan free float minimal 20%. Adapun calon emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun hanya diwajibkan memiliki free float minimal 15%. Skema bertingkat ini dirancang agar proporsional dengan ukuran dan struktur kepemilikan perusahaan.
BEI Mengatur Jumlah Minimal Pemegang Saham Emiten IPO
Selain free float, rancangan peraturan tersebut juga mengatur kewajiban jumlah pemegang saham. Untuk perusahaan yang melakukan IPO, BEI menetapkan jumlah pemegang saham minimal 10.000 pemilik Single Investor Identification setelah penawaran umum selesai.
Bagi perusahaan publik yang akan mencatatkan sahamnya di bursa, jumlah pemegang saham minimal ditetapkan sebanyak 1.000 pemilik SID dalam kurun waktu satu bulan sebelum pengajuan pencatatan. Ketentuan ini bertujuan memperluas kepemilikan saham dan mencegah konsentrasi pemegang saham yang terlalu tinggi.
OJK Menargetkan Aturan Free Float Berlaku Maret 2026
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa BEI membuka masa konsultasi publik selama 10 hari kerja untuk menjaring masukan atas rancangan aturan tersebut. Setelah itu, OJK akan melakukan peninjauan sebelum memberikan persetujuan final.
OJK menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan regulasi dengan tetap mempertimbangkan kehati-hatian dan kesiapan pasar. Hasan menyatakan target penerapan aturan free float baru tetap diarahkan pada Maret 2026, bahkan terbuka kemungkinan diberlakukan lebih cepat jika seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
