BEI Menegaskan Larangan Poles Aset Menjelang Penawaran Umum Perdana Saham
BEI Menyatakan Praktik Poles Aset Melanggar Ketentuan Pasar Modal
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menegaskan larangan praktik poles memoles aset menjelang penawaran umum perdana saham atau initial public offering. Otoritas bursa menyampaikan pernyataan ini untuk merespons isu penggelembungan tampilan aset yang kerap muncul menjelang proses pencatatan saham perdana di pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang setiap pihak menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Ketentuan tersebut mencakup penyajian fakta keliru maupun laporan yang menimbulkan kesan salah mengenai kondisi perusahaan.
BEI Menilai Manipulasi Laporan Aset Termasuk Tindakan Menyesatkan
Nyoman menjelaskan praktik memperbesar atau mempercantik tampilan aset dengan tujuan menarik minat investor saat IPO termasuk ke dalam kategori pelanggaran. BEI menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena menciptakan persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan.
Ia menegaskan pasar modal menuntut transparansi dan akurasi informasi agar investor dapat mengambil keputusan secara rasional. Oleh karena itu, setiap emiten wajib menyampaikan kondisi keuangan secara apa adanya tanpa rekayasa.
BEI Mewajibkan Pernyataan Manajemen dalam Dokumen IPO
BEI mengingatkan bahwa ketentuan dalam POJK 7/POJK.04/2017 mengharuskan manajemen atau direksi emiten menyampaikan surat pernyataan terkait penyusunan laporan keuangan. Pernyataan tersebut harus menegaskan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Selain itu, BEI juga merujuk pada POJK 75/POJK.04/2017 yang mengatur secara rinci tanggung jawab direksi atas laporan keuangan perusahaan. Regulasi ini menempatkan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keandalan informasi keuangan yang disampaikan kepada publik.
BEI Melanjutkan Evaluasi Pipeline IPO Awal 2026
BEI mencatat hingga 15 Januari 2026 belum ada perusahaan yang resmi melantai di bursa pada awal tahun ini. Meski demikian, proses evaluasi terhadap calon emiten baru tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan POJK Nomor 53/POJK.04/2017, klasifikasi aset calon emiten menunjukkan mayoritas berasal dari kelompok perusahaan besar. Sebanyak lima perusahaan tercatat memiliki aset di atas Rp250 miliar, satu perusahaan berada pada kategori aset menengah Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, serta satu perusahaan masuk kelompok aset kecil di bawah Rp50 miliar.
Dari sisi sektor, industri keuangan memimpin antrean dengan dua calon emiten. Sementara itu, sektor basic materials, energi, industri, teknologi, serta transportasi dan logistik masing-masing menyumbang satu perusahaan. Pada 2026, BEI menargetkan sedikitnya enam perusahaan berskala besar atau lighthouse untuk melantai di bursa.
