Dana IPO Indokripto Tetap Utuh hingga Akhir 2025 dan Menunggu Kepastian OJK

Manajemen Indokripto Menahan Realisasi Dana IPO Sejak Pencatatan Saham
PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) melaporkan dana hasil initial public offering (IPO) masih sepenuhnya tersimpan hingga akhir Desember 2025. Perseroan mencatat belum melakukan realisasi penggunaan dana sejak resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli 2025, sambil menunggu perkembangan regulasi dan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan Menghimpun Dana Bersih IPO Senilai Rp207,05 Miliar
Direktur COIN Abraham Ardian Nawawi menjelaskan perseroan menghimpun dana penawaran umum sebesar Rp220,5 miliar dari pelepasan lebih dari 2,20 miliar saham dengan harga Rp100 per saham. Setelah dikurangi biaya penawaran umum sebesar Rp13,53 miliar, dana bersih IPO yang diperoleh mencapai Rp207,05 miliar. Hingga 31 Desember 2025, seluruh dana tersebut masih tercatat utuh dan belum digunakan.
Perseroan Menyiapkan Dana IPO untuk Modal Kerja Entitas Anak
Manajemen COIN merencanakan penggunaan dana IPO untuk memperkuat operasional entitas anak. Sekitar 85 persen dana dialokasikan sebagai modal kerja PT Central Financial X (CFX), sementara 15 persen sisanya disiapkan untuk PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Kedua entitas tersebut berperan strategis dalam pengembangan ekosistem perdagangan dan kustodian aset kripto di Indonesia.
Arsari Group Memperkuat Struktur Pemegang Saham COIN
Pasca-IPO, Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo masuk sebagai pemegang saham COIN melalui PT Arsari Nusa Investama. Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasional Arsari Group Aryo P.S. Djojohadikusumo menyampaikan investasi ini mencerminkan dukungan terhadap transformasi digital nasional. Ia menilai COIN bersama CFX dan ICC memiliki fondasi kuat, ekosistem lengkap, serta telah berada dalam pengawasan dan perizinan OJK.
OJK Memproses Perizinan Lembaga Bursa Kripto Baru
Di sisi regulator, OJK menyampaikan tengah memproses perizinan dua calon lembaga bursa kripto hingga akhir 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyebut pipeline perizinan juga mencakup calon lembaga kliring, kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital. OJK melakukan pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan, hingga uji kemampuan dan kepatutan secara bertahap.
OJK Menargetkan Tata Kelola Kuat dalam Ekosistem Aset Digital
Hasan menegaskan seluruh proses perizinan dilakukan secara hati-hati dan terukur. OJK menargetkan lembaga penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki tata kelola yang kuat, manajemen risiko memadai, serta kapasitas operasional yang sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan integritas pasar. Kondisi ini menjadi faktor penting yang turut memengaruhi strategi realisasi dana IPO COIN ke depan.
