BEI Menargetkan Evaluasi Kriteria FCA Rampung pada Kuartal II 2026

BEI Melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Mekanisme Perdagangan FCA
Bursa Efek Indonesia mulai mengevaluasi sistem perdagangan saham dengan skema full call auction yang diterapkan di papan pemantauan khusus. BEI menjalankan proses ini setelah menyelesaikan penyampaian proposal reformasi pasar modal kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa evaluasi tersebut ditargetkan selesai pada kuartal II 2026. Ia menjelaskan bahwa saat ini BEI memasuki tahap awal evaluasi sekaligus melanjutkan komunikasi intensif dengan investor global serta lembaga indeks internasional.
Dalam praktiknya, sistem full call auction mengumpulkan order transaksi dalam periode tertentu sebelum mengeksekusinya secara bersamaan pada satu harga kesepakatan. Mekanisme ini memicu berbagai tanggapan dari pelaku pasar karena dinilai memiliki kelebihan sekaligus risiko.
BEI Menyiapkan Perubahan Progresif untuk Menyederhanakan Kriteria FCA
BEI merancang perubahan secara bertahap terhadap kriteria yang berlaku pada papan pemantauan khusus. Jeffrey menyatakan bahwa jumlah kriteria yang saat ini mencapai 11 akan dikurangi karena sebagian dinilai tidak lagi relevan.
Selain itu, BEI juga berencana menambahkan mekanisme bid dan offer dalam sistem FCA guna meningkatkan transparansi transaksi. Meski demikian, otoritas bursa belum merinci secara detail kriteria mana yang akan dihapus maupun disesuaikan dalam revisi tersebut.
Langkah ini menunjukkan upaya BEI untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan efisiensi pasar, sehingga sistem perdagangan dapat berjalan lebih adaptif terhadap dinamika transaksi saham.
Pengamat Menyoroti Dampak FCA terhadap Investor dan Likuiditas Pasar
Sejumlah pengamat pasar modal menilai kebijakan FCA masih menimbulkan polemik di kalangan investor. Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut bahwa mekanisme tersebut berpotensi merugikan investor publik karena harga saham bisa turun hingga level terendah, bahkan mendekati Rp1.
Ia menilai kebijakan tersebut sebelumnya mendorong peningkatan nilai transaksi di bursa. Namun, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan dominasi saham-saham besar, keberadaan FCA dianggap tidak lagi relevan dalam kondisi pasar saat ini.
Sementara itu, pengamat dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan kriteria FCA. Ia menilai salah satu kriteria, yakni poin ke-11 yang bersifat umum, perlu dihapus karena tidak memiliki batasan yang jelas.
BEI Meninjau Ulang Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus
Saat ini, BEI menetapkan 11 kriteria bagi saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme FCA, termasuk kondisi harga rendah, likuiditas minim, hingga status keuangan perusahaan.
Evaluasi ini juga tidak lepas dari pengalaman sebelumnya, termasuk ketika saham PT Barito Renewables Energy Tbk. sempat masuk dalam skema tersebut setelah mengalami suspensi lebih dari satu hari pada 2024. Peristiwa itu memicu perhatian luas karena saham dengan kapitalisasi besar dapat memengaruhi pergerakan IHSG secara signifikan.
Melalui evaluasi ini, BEI berupaya memperbaiki sistem perdagangan agar lebih transparan, efisien, dan relevan dengan kondisi pasar terkini, sekaligus menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
