Industri Asuransi Jiwa Tembus Investasi Saham 20% untuk Perkuat Pasar Modal

Pemerintah rencanakan kenaikan limit investasi saham untuk asuransi dan dana pensiun
Industri asuransi jiwa Indonesia telah menempatkan lebih dari 20% portofolio investasinya pada instrumen saham, mencatatkan nilai yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Menyusul kondisi ini, pemerintah merencanakan kenaikan batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun di saham menjadi 20%, terutama untuk perusahaan BUMN, guna mendorong likuiditas dan stabilitas pasar modal domestik.
Arahan Presiden dorong penguatan partisipasi investor institusional
Langkah tersebut muncul setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sempat menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan memicu trading halt. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri asuransi jiwa secara keseluruhan sudah menempatkan dana di saham melebihi batas yang ditargetkan. Pada November 2025, nilai investasi saham asuransi jiwa mencapai Rp121,71 triliun dari total Rp555,45 triliun, setara 21,9% dari portofolio.
Asuransi umum dan dana pensiun tetap konservatif
Perusahaan asuransi umum menempatkan porsi lebih kecil di saham karena masa pertanggungan yang lebih pendek, yakni sekitar 3,83% dari total investasi pada November 2025. Sementara itu, dana pensiun menyimpan porsi saham lebih terbatas, hanya 6,2% dari total portofolio senilai Rp384,3 triliun. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) menempatkan 12,2% portofolionya di saham, sedangkan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) mencatat 8,43%, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) hanya 1,54%, mayoritas ditempatkan di deposito berjangka dan surat berharga negara.
Pemerintah fokus pada saham likuid dan berkualitas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kenaikan limit investasi hanya akan diarahkan pada saham berkapitalisasi besar dan likuid, terutama yang tergabung dalam indeks LQ45, untuk meminimalkan risiko saham spekulatif. Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, menilai kebijakan ini akan memperdalam pasar modal, mengurangi ketergantungan pada dana asing jangka pendek, serta meningkatkan tata kelola dan kapasitas investasi perusahaan.
Kebijakan dilakukan selektif dan bertahap
Dody menambahkan, setiap perusahaan akan mengimplementasikan kebijakan ini secara selektif, bertahap, dan terukur berdasarkan profil risiko, kapitalisasi, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pasar modal domestik secara berkelanjutan sambil menjaga stabilitas dan integritas pasar.
