OJK Tegaskan Influencer Saham Berisiko Kena Sanksi Pidana

OJK Siapkan Aturan Ketat untuk Influencer Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi baru yang mengatur aktivitas influencer di sektor jasa keuangan, termasuk mereka yang memberikan rekomendasi saham. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa aturan ini berpotensi masuk dalam ranah undang-undang karena dinilai krusial bagi keberlangsungan industri keuangan.
Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan berlaku bagi siapa pun yang menyampaikan informasi atau opini terkait produk keuangan, termasuk saham. Dengan demikian, setiap pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain dapat dikenai sanksi hukum.
OJK Tegaskan Risiko Pidana bagi Penyebar Informasi Menyesatkan
Friderica menjelaskan bahwa regulasi pasar modal telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang memberikan komentar menyesatkan terkait saham dapat dikenai pidana apabila menimbulkan kerugian bagi investor.
Selain itu, OJK telah mengusulkan kepada DPR agar memasukkan ketentuan pidana khusus bagi pelaku yang menyebarkan informasi tidak akurat terkait produk dan layanan keuangan. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga integritas pasar.
OJK Awasi Praktik Promosi Saham Berlebihan oleh Influencer
OJK juga menyoroti praktik promosi berlebihan atau yang dikenal sebagai “pompom” saham. Aktivitas ini dinilai berpotensi memengaruhi keputusan investasi publik secara tidak sehat dan dapat menimbulkan kerugian.
Untuk itu, regulator menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi dan penyebaran informasi yang menyesatkan oleh influencer. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih transparan dan kredibel.
OJK Finalisasi Aturan Influencer yang Segera Berlaku
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa aturan khusus bagi influencer keuangan akan rampung pada semester pertama 2026. Saat ini, regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir setelah dibahas dalam forum internal OJK.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan influencer. Dalam aturan tersebut, influencer yang hanya menyampaikan informasi umum tidak wajib memiliki izin. Namun, mereka yang menawarkan produk atau memberikan rekomendasi wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
OJK Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Aturan
OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Bentuk sanksi meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap pelaku industri dan influencer dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Langkah ini sekaligus memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.
