OJK Resmi Buka Data Kepemilikan Saham Terkonsentrasi untuk Perkuat Transparansi Pasar

OJK Terapkan Kebijakan HSC untuk Ungkap Struktur Kepemilikan Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai membuka data High Shareholding Concentration (HSC) sejak Kamis, 2 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi pasar modal dengan memberikan gambaran jelas mengenai struktur kepemilikan saham emiten.
Melalui langkah ini, investor dapat mengetahui saham-saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pihak atau kelompok yang saling terafiliasi. Dengan demikian, pelaku pasar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur.
OJK Adaptasi Praktik Bursa Hong Kong dalam Penerapan HSC
OJK mengadopsi praktik serupa yang telah lebih dulu diterapkan oleh regulator pasar modal Hong Kong, yaitu Securities and Futures Commission (SFC) sejak 2007. Namun, regulator Indonesia tetap menyesuaikan kebijakan tersebut dengan karakteristik pasar domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penerapan HSC di Indonesia tidak sekadar meniru, tetapi telah disesuaikan agar relevan dengan kondisi pasar nasional.
OJK Jelaskan Mekanisme Penilaian Konsentrasi Kepemilikan Saham
OJK menjelaskan bahwa kategori HSC mencerminkan tingkat kepemilikan saham yang terpusat pada pemegang saham tertentu, baik dari pihak pengendali non-publik maupun kelompok investor tertentu.
Penilaian ini tidak hanya melihat jumlah kepemilikan mayoritas, tetapi juga memperhatikan aspek free float, distribusi kepemilikan di luar pengendali, serta pola transaksi saham. Dengan pendekatan ini, regulator dapat menilai seberapa luas penyebaran kepemilikan saham dan dampaknya terhadap likuiditas perdagangan.
BEI dan KSEI Dukung Pengolahan Data HSC Secara Terpadu
Dalam implementasinya, BEI bertanggung jawab dalam proses pengolahan data yang didukung oleh informasi dari KSEI. Kolaborasi ini memastikan data yang disajikan kepada publik memiliki tingkat akurasi dan kredibilitas yang tinggi.
Langkah ini sekaligus memperkuat infrastruktur data pasar modal Indonesia agar lebih transparan dan mudah diakses oleh investor.
OJK Tegaskan HSC Bukan Indikasi Pelanggaran Emiten
OJK menegaskan bahwa masuknya suatu saham ke dalam daftar HSC tidak berarti adanya pelanggaran atau sanksi terhadap emiten terkait. Kebijakan ini murni bertujuan sebagai informasi tambahan bagi investor.
Melalui keterbukaan data ini, OJK berharap investor lebih waspada terhadap potensi risiko likuiditas dan volatilitas pada saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.
OJK Dorong Investor Gunakan Data HSC untuk Ambil Keputusan Bijak
Dengan tersedianya data HSC, investor diharapkan dapat memahami dinamika pasar secara lebih komprehensif. Informasi ini dapat menjadi acuan penting dalam menilai risiko serta menentukan strategi investasi yang tepat.
Langkah ini menegaskan komitmen regulator dalam membangun pasar modal yang transparan, kredibel, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
