OJK Buka Data Investor Saham 1% untuk Tingkatkan Transparansi Pasar

OJK turunkan batas kepemilikan saham yang dibuka ke publik mulai Februari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah strategis untuk membuka data kepemilikan saham emiten Indonesia mulai Februari 2026. Kini, data investor yang memiliki porsi saham di atas 1% akan terekspos, menurunkan batas sebelumnya yang hanya menampilkan pemegang saham di atas 5%. Pejabat sementara Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan proposal ini kepada MSCI untuk memperluas keterbukaan informasi publik dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
OJK percepat implementasi free float dan granularity data investor
Selain transparansi kepemilikan, OJK menargetkan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% paling lambat Maret 2026. Kebijakan ini akan berlaku langsung untuk perusahaan yang melakukan IPO, sedangkan emiten existing mendapatkan masa transisi bertahap. OJK juga memperluas perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 27 sub-tipe, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), sehingga struktur kepemilikan saham menjadi lebih jelas dan kredibel.
OJK jalankan delapan rencana aksi untuk reformasi pasar modal
Dalam rangka menjaga stabilitas dan integritas pasar modal, OJK bersama SRO, termasuk BEI, KPEI, dan KSEI, meluncurkan delapan rencana aksi. Kebijakan ini mencakup penguatan tata kelola emiten, penegakan aturan dan sanksi terhadap manipulasi pasar, demutualisasi BEI, peningkatan sinergi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkuat transparansi, likuiditas, dan kepercayaan investor di pasar saham Indonesia.
