OJK Evaluasi Mekanisme Full Call Auction pada Saham Papan Pemantauan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk meninjau kembali penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) bagi saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini muncul setelah regulator menerima berbagai masukan dari pelaku pasar terkait implementasi sistem perdagangan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan evaluasi akan mencakup berbagai aspek, termasuk efektivitas kebijakan serta upaya sosialisasi kepada investor. Ia menegaskan regulator terus memantau pelaksanaan FCA agar mekanisme tersebut tetap sejalan dengan tujuan awal pembentukannya.
Hasan menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak bursa untuk melakukan penyempurnaan jika ditemukan kendala di lapangan.
OJK Mendorong FCA Menghidupkan Perdagangan Saham Kurang Likuid
OJK sejak awal merancang mekanisme FCA untuk memberikan peluang kepada saham-saham yang jarang diperdagangkan agar tetap memiliki aktivitas transaksi di pasar modal. Melalui sistem ini, saham yang masuk kategori kurang likuid tidak langsung kehilangan peluang menemukan harga yang wajar di pasar.
Hasan menjelaskan bahwa FCA memungkinkan investor mengaktifkan kembali perdagangan saham dengan memanfaatkan mekanisme pengumpulan minat beli dan jual. Dengan pendekatan tersebut, pasar tetap memiliki ruang untuk membentuk harga yang mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara lebih seimbang.
Selain itu, OJK menilai mekanisme ini dapat membantu saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus tetap menarik perhatian investor. Dengan adanya kesempatan transaksi melalui sesi lelang tertentu, aktivitas perdagangan diharapkan kembali terbentuk meski likuiditasnya terbatas.
OJK Menjelaskan Mekanisme Penentuan Harga dalam Skema FCA
Dalam praktiknya, pembentukan harga pada FCA menggunakan metode periodic call auction. Skema ini mengumpulkan seluruh minat beli dan jual terlebih dahulu sebelum sistem mencocokkan transaksi pada waktu tertentu secara berkala.
Menurut Hasan, pendekatan tersebut menjadi solusi bagi saham dengan frekuensi perdagangan rendah. Jika menggunakan sistem continuous trading seperti di papan reguler, saham dengan likuiditas minim sering kali gagal menemukan kecocokan transaksi karena permintaan dan penawaran tidak bertemu pada waktu yang sama.
Dengan memberikan jeda waktu untuk mengumpulkan order, mekanisme FCA memungkinkan terbentuknya kekuatan permintaan dan penawaran yang lebih jelas. Setelah itu, sistem akan mempertemukan order dalam sesi lelang sehingga harga saham dapat terbentuk secara lebih efisien.
BEI Menyesuaikan Aturan Durasi Saham dalam Papan Pemantauan Khusus
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah memperbarui aturan terkait mekanisme FCA. Dalam ketentuan terbaru yang berlaku sejak 21 Juni 2024, saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus tidak lagi harus berada di sistem tersebut selama 30 hari seperti aturan sebelumnya.
Kini, emiten cukup berada dalam kondisi tersebut selama tujuh hari bursa berturut-turut sebelum dapat dievaluasi kembali. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, saham tersebut memiliki peluang untuk keluar dari mekanisme FCA dan kembali diperdagangkan secara normal.
Perubahan aturan tersebut menunjukkan upaya regulator dan bursa untuk menjaga fleksibilitas pasar sekaligus meningkatkan kualitas perdagangan saham di BEI. Ke depan, OJK akan terus memantau efektivitas kebijakan ini sambil menampung berbagai masukan dari investor dan pelaku industri pasar modal.
