OJK Mengevaluasi Papan Pemantauan Khusus Saham Setelah DPR Meminta Penghapusan

OJK Meninjau Ulang Kebijakan Papan Pemantauan Khusus dengan Mekanisme FCA
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengevaluasi kebijakan papan pemantauan khusus saham yang menggunakan metode Full Call Auction (FCA). Evaluasi ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta regulator mempertimbangkan penghapusan kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa tujuan awal pembentukan papan pemantauan khusus sebenarnya untuk memberi ruang bagi saham tertentu agar kembali aktif diperdagangkan.
Ia menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memberi kesempatan kepada investor menghidupkan kembali saham yang masuk kriteria tertentu, termasuk saham yang selama ini kurang aktif diperdagangkan di pasar.
Hasan menambahkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan self-regulatory organization (SRO) lainnya akan terus meninjau efektivitas kebijakan tersebut. Regulator juga membuka ruang terhadap berbagai masukan, termasuk dari parlemen.
OJK Menjelaskan Mekanisme FCA dalam Pembentukan Harga Saham
Dalam praktiknya, papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme periodic call auction untuk membentuk harga saham. Melalui mekanisme ini, sistem akan mengumpulkan terlebih dahulu seluruh penawaran beli dan jual sebelum mencocokkan transaksi secara berkala.
Menurut Hasan, metode tersebut memungkinkan terbentuknya kekuatan permintaan dan penawaran yang lebih seimbang sebelum transaksi dilakukan.
Ia menjelaskan jika sistem menggunakan mekanisme perdagangan berkelanjutan atau continuous trading, maka potensi terbentuknya kekuatan permintaan dan penawaran yang cukup bisa menjadi lebih kecil. Oleh karena itu, sistem FCA memberikan jeda waktu agar proses pencocokan transaksi berlangsung secara periodik.
Namun demikian, OJK tetap membuka peluang untuk melakukan penyempurnaan sistem, termasuk meningkatkan transparansi dalam proses pembentukan harga saham.
Regulator juga mempertimbangkan opsi transparansi tambahan seperti menampilkan indikasi best bid dan best offer pada sistem perdagangan sebagai bagian dari evaluasi bersama SRO.
DPR Mengkritik Penerapan Papan Pemantauan Khusus di Bursa
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan keputusan regulator yang tetap menerapkan papan pemantauan khusus di pasar saham.
Dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026), Misbakhun menilai mekanisme pasar saham pada dasarnya sudah mencerminkan pergerakan harga secara real time sehingga pengawasan tambahan melalui papan pemantauan khusus dinilai tidak selalu diperlukan.
Ia menilai pembatasan yang terlalu ketat justru dapat menghambat dinamika perdagangan saham. Menurutnya, ketika saham baru mulai mengalami kenaikan harga dan menarik minat investor, pembatasan seperti trading halt dapat memicu kondisi pasar yang kurang sehat.
Meski demikian, Misbakhun juga memahami bahwa regulator dan otoritas bursa memiliki tanggung jawab untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebijakan papan pemantauan khusus tetap dievaluasi agar tidak terlalu membatasi aktivitas pasar.
