OJK Tegaskan Penerapan Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap untuk Cegah Saham Gorengan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerapan aturan minimum free float sebesar 15 persen akan dilakukan secara bertahap guna menekan praktik saham gorengan di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini menjadi respons atas sorotan DPR RI terhadap maraknya saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut bukan perkara mudah bagi banyak perusahaan tercatat. Oleh karena itu, OJK merancang mekanisme penyesuaian bertahap agar emiten dapat memenuhi aturan tanpa mengganggu stabilitas pasar.
OJK Wajibkan Emiten Baru Penuhi Free Float dan Siapkan Exit Policy
Friderica menjelaskan bahwa OJK langsung mewajibkan perusahaan yang akan melantai di bursa untuk memenuhi batas minimal free float sebesar 15 persen. Namun, bagi perusahaan yang sudah tercatat, OJK memberikan waktu penyesuaian secara bertahap dalam beberapa tahun.
Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas perusahaan terbuka sekaligus meningkatkan perlindungan investor di pasar modal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Nomor 1-A yang telah disesuaikan untuk memperkuat transparansi dan likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia.
DPR Soroti Praktik Saham Gorengan dan Minimnya Porsi Saham Publik
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyoroti praktik saham gorengan yang kerap terjadi akibat rendahnya porsi saham yang dilepas ke publik saat penawaran umum perdana saham atau IPO.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan hanya melepas sebagian kecil saham ke publik, bahkan ada yang hanya sekitar 2 persen. Kondisi ini membuka peluang bagi pemegang saham mayoritas untuk mengendalikan harga saham secara tidak wajar di pasar.
Menurutnya, praktik tersebut sering melibatkan berbagai pihak, termasuk underwriter dan sindikasi tertentu, sehingga berpotensi merusak kredibilitas pasar modal Indonesia.
DPR Desak OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Manipulasi Harga Saham
Mekeng juga mencontohkan kasus saham perusahaan yang melonjak drastis dalam waktu singkat setelah IPO, dari harga Rp200 menjadi Rp8.000 hanya dalam dua hingga tiga bulan. Ia menilai lonjakan tersebut tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya permainan harga.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kenaikan harga saham yang tidak wajar dapat meningkatkan kapitalisasi pasar secara signifikan, bahkan dari Rp50 miliar menjadi Rp3 triliun. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari perbankan.
Karena itu, DPR mendesak OJK untuk memperkuat sistem pengawasan agar dapat mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi sejak dini, bukan hanya bertindak setelah kerusakan terjadi di pasar.
OJK Perkuat Regulasi untuk Jaga Integritas Pasar Modal
Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan pengawasan pasar modal. Penerapan free float minimum 15 persen menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas saham serta memperkecil potensi manipulasi harga.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap struktur kepemilikan saham menjadi lebih sehat dan transparan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
