OJK Melanjutkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Fluktuasi Pasar

OJK Mempertahankan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS untuk Menjaga Stabilitas Pasar
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan melanjutkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan regulator masih memantau perkembangan pasar sebelum mencabut kebijakan tersebut. Ia menegaskan kebijakan buyback tanpa RUPS bersifat sementara dan tidak dirancang sebagai aturan permanen.
Menurut Hasan, selama OJK belum secara resmi mencabut kebijakan tersebut, emiten masih diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.
Ia menambahkan kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan sehingga perusahaan terbuka memiliki fleksibilitas untuk menjaga stabilitas harga saham.
OJK Memberlakukan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Sejak Maret 2025
OJK pertama kali menerapkan kebijakan buyback tanpa RUPS pada 18 Maret 2025 dan menetapkan masa berlaku hingga 18 Maret 2026. Regulator mengeluarkan kebijakan tersebut setelah melihat volatilitas pasar yang meningkat tajam pada periode tersebut.
Dalam penerapannya, OJK menetapkan status kondisi pasar berfluktuasi signifikan yang berlaku selama enam bulan sejak surat kebijakan diterbitkan atau hingga 18 September 2025.
Selain itu, pelaksanaan buyback saham tetap harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Melalui kebijakan ini, OJK memberi ruang bagi emiten untuk merespons dinamika pasar secara lebih cepat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menstabilkan harga saham ketika volatilitas meningkat sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Emiten Mulai Memanfaatkan Kebijakan Buyback untuk Menjaga Stabilitas Saham
Sejumlah emiten telah memanfaatkan kebijakan buyback tanpa RUPS sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dan fundamental perusahaan.
Salah satunya PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) yang mengumumkan rencana buyback saham dengan nilai maksimal Rp280,99 miliar. Dana tersebut merupakan sisa dari anggaran buyback sebelumnya yang belum sepenuhnya digunakan.
Manajemen Bukalapak menyampaikan langkah buyback bertujuan menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi. Selain itu, perusahaan ingin mempertahankan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap prospek bisnis jangka panjang.
Rencana buyback tersebut dijadwalkan berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi disampaikan, yakni mulai 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026.
Sebelumnya, Bukalapak juga telah melaksanakan buyback saham dengan alokasi dana Rp420,79 miliar yang berlangsung pada periode 24 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.
