OJK Menyelidiki 27 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami puluhan dugaan pelanggaran yang terjadi di sektor pasar modal Indonesia. Hingga saat ini, regulator mencatat terdapat 27 kasus yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan lembaganya meneliti setiap kasus secara bertahap melalui proses pemeriksaan khusus serta kajian internal yang mendalam. OJK akan memproses seluruh temuan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hasan menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan mencapai tahap akhir, OJK akan menetapkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, regulator juga berencana mengumumkan hasil penanganan kasus tersebut kepada publik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi di pasar modal.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah mengikuti Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 12 Maret 2026.
OJK Mendorong Penegakan Aturan dan Peningkatan Kepatuhan Pelaku Pasar
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepatuhan pelaku industri terhadap berbagai aturan di sektor pasar modal. Hasan menyatakan regulator tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong pembinaan agar pelaku pasar dapat memperbaiki praktik bisnis mereka.
Melalui pendekatan tersebut, OJK berupaya menegakkan hukum secara tegas sekaligus membangun ekosistem pasar modal yang lebih sehat. Regulator ingin memastikan tidak ada lagi celah yang memungkinkan pelaku industri mengabaikan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap seluruh pelaku pasar dapat meningkatkan standar kepatuhan dan transparansi dalam menjalankan kegiatan di pasar modal Indonesia.
OJK Mengusut Dugaan Manipulasi Informasi dalam Proses IPO
Dalam perkembangan lain, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia juga melakukan tindakan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan sekuritas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Tim penyidik OJK melakukan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi mengenai fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Penyidikan tersebut mencakup dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam proses IPO. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri dugaan penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
OJK menduga adanya manipulasi laporan serta informasi yang berkaitan dengan proses penawaran saham kepada publik. Dugaan pelanggaran ini diduga melibatkan pihak sekuritas dalam pelaksanaan proses tersebut.
Melalui proses penyidikan yang sedang berjalan, regulator berupaya memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
