Bank Banten Menyelenggarakan RUPSLB untuk Membahas Pengunduran Diri Direktur dan Perubahan Pengurus

Bank Banten Menjadwalkan RUPSLB di Gedung Negara Provinsi Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. atau Bank Banten memastikan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 21 Januari 2026. Perseroan menjadwalkan RUPSLB berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda ini menjadi langkah lanjutan manajemen dalam menyesuaikan struktur kepengurusan sesuai ketentuan regulator dan kebutuhan tata kelola perusahaan.
Manajemen menyampaikan bahwa RUPSLB akan membahas dua mata acara utama yang berkaitan langsung dengan jajaran direksi dan komisaris. Melalui forum ini, perseroan meminta persetujuan pemegang saham atas keputusan strategis yang telah disiapkan sebelumnya.
Perseroan Mengajukan Persetujuan atas Pengunduran Diri Direktur Bisnis
Agenda pertama RUPSLB membahas permohonan persetujuan atas pengunduran diri Direktur Bisnis Bank Banten. Manajemen menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Direktur Bisnis tertanggal 19 November 2025. Pengajuan persetujuan ini mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 serta Anggaran Dasar Perseroan yang mewajibkan keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat pemegang saham.
Bank Banten menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan praktik tata kelola yang berlaku bagi emiten perbankan. Dengan membawa agenda ini ke RUPSLB, perseroan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Bank Banten Mengusulkan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Selain pengunduran diri Direktur Bisnis, RUPSLB juga akan membahas perubahan susunan pengurus perseroan. Manajemen menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Perseroan memandang penyesuaian struktur direksi dan dewan komisaris sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola serta mendukung keberlanjutan bisnis.
Usulan perubahan pengurus akan dimintakan persetujuan resmi dari pemegang saham sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Manajemen Menjamin Pengunduran Diri Tidak Mengganggu Operasional
Sebelumnya, Bank Banten telah mengumumkan bahwa Bambang Widyatmoko mengundurkan diri dari jabatan Direktur Bisnis. Manajemen memastikan pengunduran diri tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Bank Banten menegaskan seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal sembari menunggu keputusan resmi RUPSLB.
