Saham MSIG Life Melaju saat Perusahaan Memproses Spin Off Unit Usaha Syariah

MSIG Life mengonfirmasi proses pemisahan unit syariah kepada BEI
Jakarta — PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) menyampaikan bahwa perseroan tengah menjalankan proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah. Manajemen menyampaikan penjelasan tersebut dalam jawaban tertulis kepada Bursa Efek Indonesia pada Selasa (13/1/2026) setelah otoritas bursa mencermati volatilitas pergerakan saham LIFE.
Manajemen MSIG Life menjelaskan bahwa perseroan menjalankan pemisahan Unit Usaha Syariah melalui pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah baru. Perusahaan menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan rencana bisnis yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan telah diungkapkan kepada publik. Sebagai entitas jasa keuangan, perseroan memastikan seluruh tahapan aksi korporasi berada di bawah pengawasan dan persetujuan regulator.
Manajemen menegaskan tidak ada informasi material lain yang memengaruhi saham
Dalam keterbukaan informasi tersebut, MSIG Life menyatakan tidak memiliki fakta material lain yang berpotensi memengaruhi harga saham perseroan. Manajemen juga telah mengonfirmasi kondisi tersebut kepada pemegang saham pengendali, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., yang menguasai sekitar 80% saham LIFE.
Perseroan menegaskan bahwa pemegang saham pengendali belum memiliki rencana untuk melakukan aksi jual maupun beli saham MSIG Life dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis spekulasi pasar yang muncul seiring pergerakan saham LIFE yang sempat melaju kencang.
Saham LIFE tetap volatil di tengah kinerja penguatan jangka menengah
Pada perdagangan Selasa pagi, saham LIFE tercatat terkoreksi 1,53% pada pukul 10.31 WIB. Meski demikian, kinerja saham emiten asuransi jiwa tersebut masih mencatatkan penguatan signifikan dalam jangka menengah. Saham LIFE telah naik sekitar 20,50% secara bulanan dan menguat 24,43% secara year to date.
Pergerakan tersebut mencerminkan respons pasar terhadap prospek bisnis dan aksi korporasi yang sedang berjalan, meskipun fluktuasi jangka pendek masih mewarnai perdagangan.
OJK memberikan tenggat spin off unit syariah hingga akhir 2026
Sebelumnya, Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar menyampaikan bahwa OJK telah menyetujui rencana spin off Unit Usaha Syariah pada 5 Juli 2024. Setelah persetujuan tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha untuk perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru dan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan regulator.
Setelah izin usaha terbit, seluruh portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah akan dialihkan dan dikelola oleh entitas syariah yang baru. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan unit usaha syariah asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan paling lambat 31 Desember 2026.
