Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal Menekan Saham PIPA dan MINA pada Pembukaan Perdagangan

Pengungkapan Bareskrim Polri Memicu Aksi Jual Sejak Awal Sesi
Jakarta — Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. dibuka melemah tajam pada perdagangan Rabu (4/2/2026) setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal. Sentimen negatif dari proses hukum tersebut langsung memicu aksi jual investor sejak awal sesi perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan data BEI hingga pukul 09.15 WIB, saham Multi Makmur Lemindo turun 31 poin atau 14,62% ke level Rp181 per saham. Pada saat yang sama, saham Sanurhasta Mitra merosot 34 poin atau 10,4% ke posisi Rp310 per saham. Tekanan jual mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap dampak lanjutan dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penyidikan Manipulasi IPO Menyeret Pihak Internal dan Penjamin Emisi
Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan manipulasi penawaran umum perdana saham Multi Makmur Lemindo pada Selasa (3/2/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI berinisial Boi Hutagalung, penasihat keuangan David Alusinsing, serta Project Manager IPO PIPA berinisial Ridwan Erviansyah.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi efek dalam IPO Multi Makmur Lemindo. Langkah tersebut memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam proses penawaran saham ke publik.
Kasus Minna Padi Aset Manajemen Menambah Tekanan pada Saham MINA
Selain kasus IPO PIPA, Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen. Penyidik menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ, pemegang saham Edy Suwarno, perusahaan afiliasi, serta Eveline Listijosuputro.
Penyidikan menemukan praktik transaksi saham afiliasi yang digunakan sebagai underlying asset produk reksa dana. Penyidik menilai pihak-pihak terkait memanfaatkan peran manajer investasi untuk membeli saham dengan harga rendah, lalu menjual kembali ke produk reksa dana lain dengan harga lebih tinggi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan ahli serta memblokir 14 subrekening efek dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian pasar dan menekan pergerakan saham terkait.
