SUPR Tempuh Perjalanan dari IPO hingga Rencana Delisting usai Diakuisisi Grup Djarum

SUPR Melantai di Bursa dan Gunakan Dana IPO untuk Ekspansi
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) memulai kiprahnya di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham pada 2011 dengan harga Rp3.400 per saham. Perseroan melepas 100 juta saham atau setara 16,7% dari modal disetor dan menghimpun dana sekitar Rp340 miliar.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan menunjuk PT Ciptadana Securities sebagai penjamin emisi. Perseroan kemudian mengalokasikan sekitar 50% dana hasil IPO untuk ekspansi melalui akuisisi menara telekomunikasi. Selanjutnya, perusahaan menggunakan 35% dana untuk pembangunan menara baru dan sisanya sebesar 15% untuk modal kerja. Strategi ini memperkuat posisi SUPR sebagai pemain independen di bisnis infrastruktur telekomunikasi.
Grup Djarum Mengakuisisi SUPR dan Perkuat Bisnis Menara
Perjalanan SUPR memasuki babak baru pada 2021 ketika PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), bagian dari Grup Djarum, mengakuisisi 94,03% saham perseroan. Akuisisi tersebut dilakukan melalui entitas anak, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dengan nilai transaksi mencapai Rp16,73 triliun.
Transaksi yang rampung pada 1 Oktober 2021 itu berlangsung pada harga Rp15.640 per saham, melampaui harga tertinggi saham SUPR pada September yang berada di level Rp14.000. Melalui langkah ini, Grup Djarum memperluas jaringan bisnis sekaligus memperkuat posisi Protelindo sebagai operator menara independen di Indonesia.
Selain itu, manajemen menilai portofolio aset SUPR mampu melengkapi jaringan yang telah dimiliki Protelindo sebelumnya. Sinergi tersebut mendorong penguatan bisnis infrastruktur telekomunikasi Grup Djarum yang dikendalikan oleh Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono.
SUPR Rencanakan Go Private dan Ajukan Delisting dari BEI
Saat ini, SUPR mengambil langkah strategis dengan merencanakan perubahan status menjadi perusahaan tertutup sekaligus menghapus pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Manajemen menyatakan bahwa rencana go private dan delisting wajib mengikuti ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024. Selain itu, langkah ini juga berkaitan dengan kewajiban pemenuhan batas minimum free float sesuai regulasi Bursa.
Hingga kini, perseroan mengakui belum mampu memenuhi ketentuan minimum free float tersebut dan berpotensi tidak mencapainya dalam masa transisi yang ditetapkan. Oleh karena itu, perusahaan memilih jalur delisting sebagai bagian dari evaluasi strategi jangka panjang.
Dalam skema tersebut, Protelindo akan melakukan pembelian kembali saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga tertinggi harian selama 12 bulan terakhir yang tercatat sebesar Rp42.295 per saham.
Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi operasional serta mempermudah restrukturisasi kepemilikan saham di masa depan.
