hargasaham.id – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) melaporkan total piutang pihak ketiga sebesar Rp 1,25 triliun per 30 Juni 2024. Sebagian besar, yakni Rp 1,24 triliun, merupakan piutang yang telah jatuh tempo. Penyebab utama keterlambatan pembayaran adalah permasalahan arus kas yang dihadapi oleh pelanggan. Kondisi ini menjadi perhatian serius manajemen karena berdampak pada likuiditas perusahaan.
Meskipun sebagian besar piutang telah lewat jatuh tempo, WMPP menilai sebagian besar masih memiliki kemungkinan untuk tertagih. Hal ini karena pelanggan telah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, meski membutuhkan waktu dan pengaturan pembayaran secara bertahap. Manajemen yakin bahwa pendekatan komunikasi yang aktif menjadi kunci agar piutang tidak menjadi beban finansial jangka panjang.
Upaya Penagihan yang Dilakukan
Manajemen WMPP telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kolektibilitas piutang usaha. Strategi penagihan meliputi pengawasan ketat terhadap jatuh tempo, koordinasi dengan tim collection, dan pemantauan arus kas pelanggan. Komunikasi intensif dilakukan agar pelanggan memahami kewajibannya sekaligus memfasilitasi pembayaran yang lebih fleksibel.
Piutang usaha yang telah jatuh tempo tersebar ke banyak pihak dan tidak terkonsentrasi pada pelanggan tertentu. Hal ini membuat risiko default tersebar sehingga dampak terhadap kinerja perusahaan dapat dikendalikan. WMPP tetap memprioritaskan transparansi dan dokumentasi lengkap dalam setiap proses penagihan untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Langkah Konkret dalam Penagihan Piutang
Sebagai langkah konkret, WMPP telah melakukan pendekatan yang terstruktur kepada pelanggan, termasuk teguran resmi, penjadwalan ulang pembayaran, hingga somasi. Tim legal internal juga terlibat dalam proses untuk memastikan upaya penagihan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan secara berkala menelaah piutang yang belum dibayar lebih dari 12 bulan. Evaluasi ini meliputi analisis kemampuan pembayaran pelanggan, riwayat transaksi, dan peluang penyelesaian. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan semua piutang yang telah jatuh tempo tetap dapat dipulihkan tanpa menimbulkan kerugian jangka panjang.