hargasaham.id – Pemerintah Indonesia kembali memberikan dukungan signifikan bagi sektor properti dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2027. Kebijakan ini menargetkan pembelian properti hingga Rp5 miliar, dengan PPN ditanggung negara hingga Rp2 miliar. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pajak konsumen kelas menengah dan mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
Dampak Positif bagi Emiten Properti
Perpanjangan insentif PPN DTP memberikan dampak positif bagi emiten properti terkemuka seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Saham-saham perusahaan ini mengalami kenaikan harga yang signifikan, mencerminkan optimisme pasar terhadap prospek sektor properti. Indeks saham properti di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukkan penguatan, mencerminkan sentimen positif investor terhadap sektor ini.
Prospek Peningkatan Penjualan dan Arus Kas
Analis memperkirakan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP akan mendorong peningkatan penjualan pra-penjualan (marketing sales) dan arus kas operasional emiten properti mulai kuartal I 2026. Dengan kepastian periode program hingga 2027, pengembang dapat merencanakan peluncuran produk-produk yang diminati pasar.
Perhatian terhadap Daya Beli Masyarakat
Meski kebijakan ini memberikan stimulus positif, tantangan utama sektor properti tetap pada daya beli masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menciptakan euforia sesaat, tetapi juga membangun momentum berkelanjutan bagi sektor properti. Peningkatan daya beli masyarakat kelas menengah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
