hargasaham.id – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp 5 triliun. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga 19 Januari 2026. Periode tersebut dapat berakhir lebih cepat jika perusahaan memutuskan demikian.
Tujuan dan Kepatuhan Regulasi
Menurut Hera F. Haryn, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA, buyback ini bertujuan untuk program kepemilikan saham bagi karyawan dan direksi. Ia menegaskan bahwa aksi ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama periode buyback, pekerja BCA dilarang melakukan transaksi saham BCA, sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2023. BCA juga memastikan bahwa pelaksanaan buyback mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dampak terhadap Kinerja Saham
Pengumuman buyback ini berdampak positif pada harga saham BBCA. Pada sesi pertama perdagangan 21 Oktober 2025, harga saham BBCA naik 5,4% menjadi Rp 8.300 per saham, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 1.023 triliun. Volume perdagangan saham BBCA juga meningkat signifikan, mencatatkan transaksi senilai Rp 2,5 triliun. Kenaikan harga saham ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap langkah strategis BCA dalam meningkatkan nilai perusahaan.
Prospek Ke Depan
Langkah buyback saham ini menunjukkan komitmen BCA dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan mempertahankan stabilitas harga saham di pasar. Dengan dukungan kinerja keuangan yang solid dan kebijakan korporasi yang transparan, BCA diharapkan dapat terus mempertahankan posisi terdepan di industri perbankan Indonesia.
Secara keseluruhan, aksi buyback saham oleh BCA mencerminkan strategi perusahaan dalam mengelola kapitalisasi pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan pelaksanaan yang sesuai regulasi dan prinsip GCG, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perusahaan dan pemegang saham.
