hargasaham.id – Pada Kamis, 23 Oktober 2025, saham PT Puri Global Tbk (kode saham: PURI) mengalami lonjakan harga yang signifikan. Akibat pergerakan harga saham yang tidak wajar tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PURI. Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar melakukan klarifikasi dan mencegah terjadinya spekulasi yang tidak sehat.
Penyebab Lonjakan Harga Saham PURI
Lonjakan harga saham PURI terjadi setelah perusahaan mengumumkan rencana ekspansi bisnis dan penambahan lini produk baru. Berita ini menarik perhatian investor dan mendorong permintaan saham PURI meningkat tajam. Namun, BEI menilai bahwa pergerakan harga saham yang terlalu cepat dan signifikan dapat menimbulkan risiko bagi pasar, sehingga perlu dilakukan suspensi untuk menjaga kestabilan pasar modal.
Tindakan BEI terhadap Saham PURI
BEI melakukan suspensi terhadap saham PURI pada pukul 10.30 WIB pada 23 Oktober 2025. Suspensi ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi pasar dan informasi yang tersedia. Selama periode suspensi, perdagangan saham PURI tidak dapat dilakukan, baik transaksi jual maupun beli.
Dampak Suspensi terhadap Investor
Bagi investor yang telah memiliki saham PURI, suspensi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam portofolio investasi mereka. Investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham PURI selama suspensi berlangsung. Namun, suspensi ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk menganalisis lebih dalam mengenai fundamental perusahaan dan dampak dari rencana ekspansi yang diumumkan.
Proyeksi Pasar Pasca-Suspensi
Setelah suspensi dicabut, diharapkan harga saham PURI akan kembali mencerminkan kondisi fundamental perusahaan dan prospek bisnis ke depan. Investor disarankan untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap laporan keuangan perusahaan, strategi bisnis, dan kondisi pasar sebelum mengambil keputusan investasi. Kebijakan BEI dalam melakukan suspensi diharapkan dapat menjaga integritas dan kestabilan pasar modal Indonesia.
