Peluang Aliran Modal Asing ke Pasar Saham Indonesia melalui Adopsi Sistem Common Law
Meta Deskripsi: Adopsi sistem hukum common law di Indonesia berpotensi meningkatkan capital inflow ke pasar saham. Simak bagaimana regulasi baru dapat menarik investor global dan memperkuat investasi domestik.
Kata Kunci Fokus: capital inflow, pasar saham Indonesia, common law, investasi asing, regulasi investasi
Slug URL: peluang-capital-inflow-pasar-saham-indonesia-common-law
Adopsi Common Law Bisa Tarik Modal Asing ke Pasar Saham Indonesia
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan aliran modal asing ke pasar saham dengan mempertimbangkan adopsi sistem hukum common law, yang umum diterapkan di pusat investasi global seperti Singapura dan Hong Kong. Adopsi ini diharapkan dapat mengurangi hambatan legal bagi investor internasional dan membuat investasi di Indonesia lebih menarik.
Investor Global Bisa Lebih Tertarik dengan Sistem Hukum yang Fleksibel
Menurut Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, penerapan common law akan membuat struktur investasi lebih fleksibel. “Jika konsep hukum ini diterapkan, investor global akan mengalami pengurangan friction legal yang selama ini menjadi hambatan utama masuk ke pasar Indonesia,” jelas Wafi.
Kepemilikan Asing di Pasar Saham Indonesia Menurun
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kepemilikan investor asing di pasar saham Indonesia telah turun sejak 2021. Rata-rata kepemilikan asing yang semula mencapai 60% kini hanya berada di kisaran 30-40%. Misalnya, kepemilikan investor asing pada 2021 mencapai 37,48%, sementara investor domestik memegang 62,52%. Porsi terbesar investor asing tercatat pada 2024 dengan 40,70%, tetapi data terbaru per 7 November 2025 menunjukkan penurunan menjadi 37,23%, sedangkan kepemilikan lokal meningkat menjadi 62,77%.
Dampak Regulasi Tidak Bisa Dijalankan Sendiri
Meski regulasi common law berpotensi meningkatkan capital inflow, Wafi menekankan bahwa faktor lain juga memengaruhi. Stabilitas makroekonomi, likuiditas domestik, valuasi pasar, tata kelola perusahaan, dan sentimen global seperti kebijakan Fed dan yield AS juga menentukan arus masuk modal asing.
Pemerintah Siapkan Rancangan Peraturan Khusus
Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pengelola Instrumen Keuangan (Special Purpose Vehicle) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustees). Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Cristallin, menyebut RPP ini penting untuk menarik modal asing.
RPP ini memungkinkan sistem investasi Indonesia menerapkan prinsip common law, meski Indonesia tetap mengadopsi civil law. Hal ini mencakup modifikasi aturan terkait entitas badan usaha, perpajakan, jasa keuangan, dan keimigrasian sesuai kepentingan nasional.
Menciptakan Proteksi Aset melalui Bankruptcy Remoteness
Salah satu tujuan adopsi common law adalah menciptakan bankruptcy remoteness, yaitu pemisahan aset atau entitas secara hukum sehingga tetap aman meski perusahaan induk mengalami kebangkrutan. Struktur ini memisahkan pemilik dan beneficiary investasi, sehingga mempermudah arus modal masuk ke pasar Indonesia.
Kesimpulan
Adopsi sistem hukum common law dapat membuka peluang besar bagi investor asing untuk masuk ke pasar saham Indonesia. Namun, keberhasilan strategi ini tetap bergantung pada faktor makroekonomi, likuiditas, dan sentimen global. Dengan RPP yang tepat, Indonesia berpeluang menciptakan ekosistem investasi yang lebih aman, fleksibel, dan menarik bagi investor internasional.
