OJK Menyiapkan Aturan Ketat untuk Mengawasi Influencer Keuangan Mulai 2026

OJK Memfinalisasi Regulasi Finfluencer untuk Melindungi Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan terus memperluas pengawasan industri jasa keuangan dengan menyasar influencer yang mempromosikan produk keuangan di ruang digital. Di Jakarta, Senin 8 Desember 2025, Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa aturan khusus bagi finfluencer telah memasuki tahap finalisasi.
OJK menyusun regulasi ini sebagai respons atas perkembangan pesat promosi produk keuangan melalui media sosial. Seiring meningkatnya pengaruh influencer terhadap keputusan masyarakat, OJK menilai perlindungan konsumen perlu diperkuat agar informasi keuangan yang beredar tetap akurat dan bertanggung jawab.
OJK Menargetkan Penerbitan Aturan Finfluencer pada Kuartal I 2026
Friderica menyampaikan bahwa OJK menargetkan penerbitan aturan finfluencer pada kuartal pertama 2026. OJK menyesuaikan waktu penerbitan dengan dinamika industri yang bergerak cepat serta dampak luas yang ditimbulkan dari aktivitas promosi keuangan digital. OJK memastikan regulasi tersebut tidak terbit tergesa-gesa agar mampu menjawab kebutuhan pengawasan secara komprehensif.
OJK juga mencermati praktik global dalam mengatur influencer keuangan. Jika sebelumnya Indonesia banyak belajar dari Prancis, kini semakin banyak negara yang menerapkan regulasi serupa. Kondisi ini mendorong OJK mempercepat penyusunan aturan yang sesuai dengan karakter pasar domestik.
OJK Mewajibkan Transparansi dan Kejujuran dalam Promosi Produk Keuangan
Dalam rancangan aturan tersebut, OJK mewajibkan finfluencer untuk bersikap transparan saat melakukan kerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Influencer harus mengungkapkan hubungan komersial, termasuk pembayaran dan komisi yang diterima. OJK menilai keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan promosi sebagai pengalaman pribadi yang netral.
OJK menyoroti sejumlah kasus promosi bermasalah yang menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Praktik promosi tanpa pengungkapan kepentingan dinilai berpotensi menyesatkan dan merusak kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
OJK Menetapkan Syarat Kapasitas, Perizinan, dan Pemahaman Produk
OJK juga menetapkan syarat umum bagi finfluencer, mulai dari kapasitas pengetahuan hingga kepatuhan perizinan sesuai sektor yang dipromosikan. Influencer wajib memahami produk yang disampaikan dan hanya melakukan aktivitas yang sesuai dengan izin yang dimiliki. Dengan pendekatan ini, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi keuangan yang jelas, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, termasuk untuk produk di bawah pengawasan OJK seperti aset kripto.
