OJK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal dalam Kasus Mirae Asset Sekuritas

OJK Mendalami Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Mirae Asset Sekuritas
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Regulator saat ini memeriksa kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan berfokus pada kemungkinan pelanggaran hukum pidana. OJK sebelumnya telah menangani berbagai kasus pelanggaran administratif maupun perdata, namun kali ini penyidik juga menelusuri potensi tindak pidana.
Hasan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sehingga regulator belum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap pihak yang terlibat. OJK akan menentukan langkah selanjutnya setelah penyidik sektor jasa keuangan menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan.
Penyidik Menggeledah Kantor Mirae Asset untuk Mengumpulkan Bukti
Dalam rangka mendalami kasus tersebut, penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen, data, serta informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasar modal. Bukti yang terkumpul kemudian akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi terkait fakta material di pasar modal.
OJK menduga terdapat manipulasi laporan serta informasi penting yang melibatkan pihak sekuritas. Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidik Menemukan Dugaan Transaksi Semu yang Mengerek Saham BEBS
Selain dugaan manipulasi informasi, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan sejumlah pihak. OJK mencatat adanya keterlibatan tujuh entitas perusahaan serta 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee.
Rangkaian transaksi tersebut dijalankan oleh enam operator yang bekerja di bawah kendali tersangka. Aktivitas tersebut diduga memicu lonjakan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) secara signifikan di pasar reguler.
Akibat praktik tersebut, harga saham BEBS dilaporkan melonjak hingga 7.150 persen dalam periode tertentu. Dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk ASS yang disebut sebagai beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta keterlibatan korporasi PT MASI.
Penyidik menduga praktik yang terjadi mencakup insider trading dan transaksi semu yang melanggar ketentuan pasar modal di Indonesia.
