Penerapan Papan FCA BEI Memicu Perdebatan Soal Perlindungan Investor dan Risiko Saham Tidur

JAKARTA — Kebijakan Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memicu perdebatan di kalangan pelaku pasar dan regulator. Sistem perdagangan khusus tersebut menimbulkan pro dan kontra karena dinilai mampu melindungi investor, tetapi juga berpotensi membuat saham terjebak dalam kondisi tidak likuid atau dikenal sebagai saham tidur.
BEI memperkenalkan papan pemantauan khusus sejak 2021 untuk mengawasi saham-saham dengan kondisi tertentu. Seiring waktu, bursa terus melakukan penyesuaian terhadap mekanisme tersebut. Pada 2024, BEI mulai menerapkan sistem full periodic call auction (FCA) untuk perdagangan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus.
Melalui mekanisme ini, sistem perdagangan saham berbeda dari papan reguler. Investor tidak dapat melihat informasi penawaran beli dan jual secara langsung. Sebagai gantinya, pelaku pasar hanya dapat memantau data Indicative Equilibrium Price (IEP) yang menunjukkan estimasi harga serta Indicative Equilibrium Volume (IEV) yang mencerminkan estimasi jumlah lot saham yang akan diperdagangkan.
Selain itu, investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli secara real-time seperti pada papan reguler. Mekanisme tersebut membuat proses perdagangan menjadi lebih terbatas dan menimbulkan dinamika baru bagi investor.
Analis Menilai Kebijakan FCA Memberikan Perlindungan Sekaligus Risiko
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas M. Nafan Aji Gusta menilai kebijakan papan FCA memiliki dua sisi yang berbeda bagi pelaku pasar. Di satu sisi, sistem tersebut membantu memberikan perlindungan kepada investor karena memberikan sinyal awal mengenai kondisi saham yang memiliki likuiditas rendah atau menghadapi persoalan fundamental.
Namun di sisi lain, Nafan menilai mekanisme tersebut dapat menjadi jebakan bagi investor yang sudah terlanjur memiliki saham yang masuk ke papan FCA. Ketika likuiditas sangat terbatas, investor yang ingin menjual saham sering kali kesulitan keluar dari posisi investasi mereka.
Menurutnya, kondisi ini membuat investor yang terjebak di saham tersebut sulit melakukan cut loss karena pergerakan harga sangat terbatas. Sebaliknya, bagi investor yang belum memiliki saham tersebut, papan FCA justru berfungsi sebagai peringatan dini mengenai risiko yang mungkin terjadi.
Bursa Menetapkan Sejumlah Kriteria Saham Masuk Papan FCA
BEI menetapkan sejumlah indikator yang membuat saham dapat masuk ke papan pemantauan khusus FCA. Salah satu kriterianya adalah harga rata-rata saham di pasar reguler atau periodic call auction yang berada di bawah Rp51.
Selain itu, saham dengan tingkat likuiditas sangat rendah juga dapat masuk dalam kategori tersebut. Indikator likuiditas yang dimaksud antara lain nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta serta volume perdagangan kurang dari 10.000 saham dalam tiga bulan terakhir.
Kriteria lainnya mencakup saham yang mengalami suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan yang tidak wajar. Selain faktor perdagangan, kondisi fundamental emiten juga menjadi pertimbangan utama.
Perusahaan yang tidak mencatatkan pendapatan atau tidak menunjukkan perubahan pendapatan dalam laporan keuangan terbaru juga dapat masuk dalam papan FCA. Begitu pula emiten dengan ekuitas negatif atau perusahaan yang sedang menghadapi proses hukum seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, maupun pembatalan perjanjian restrukturisasi.
Analis Mendorong Evaluasi dan Transparansi Mekanisme FCA
Nafan menilai otoritas bursa dapat mempertimbangkan evaluasi terhadap implementasi papan FCA agar kebijakan tersebut tetap efektif melindungi investor. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan transparansi secara bertahap, misalnya dengan membuka sebagian data pada order book.
Dengan transparansi yang lebih baik, investor yang terjebak di saham tersebut memiliki peluang lebih besar untuk keluar dari posisinya. Tanpa adanya likuiditas yang memadai, saham yang hanya bergerak dalam satu tick harga dapat membuat investor kesulitan menjual kepemilikan mereka.
Selain itu, Nafan juga mendorong bursa untuk meninjau kembali kriteria saham yang masuk ke papan FCA. Ia menilai bursa perlu menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perusahaan yang mengalami masalah likuiditas sementara tidak diperlakukan sama dengan emiten yang memiliki masalah fundamental serius.
Di sisi lain, regulator juga perlu meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme IEP dan IEV agar investor ritel memahami cara kerja perdagangan di papan FCA. Pemahaman tersebut dinilai penting agar investor tidak terjebak dalam saham dengan likuiditas sangat rendah.
Daftar Saham FCA Berpotensi Memicu Fenomena Backdoor Listing
Secara teoritis, saham yang masuk dalam papan FCA umumnya berasal dari perusahaan yang menghadapi masalah fundamental serius. Kondisi tersebut membuat beberapa emiten berpotensi menjadi target akuisisi bagi perusahaan tertutup yang ingin masuk ke bursa.
Fenomena ini dikenal sebagai backdoor listing, yaitu strategi perusahaan tertutup untuk menjadi perusahaan publik dengan cara mengambil alih emiten yang sudah tercatat di BEI. Setelah akuisisi terjadi, perusahaan biasanya melakukan perubahan manajemen, mengubah lini bisnis, hingga mengganti nama perusahaan.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat masuk ke pasar modal tanpa melalui proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Nafan menilai fenomena backdoor listing juga berkaitan dengan kondisi pasar yang membuat minat IPO relatif melemah pada awal tahun ini. Dinamika pasar modal, termasuk kebijakan indeks MSCI serta reformasi regulasi yang memperketat persyaratan IPO, turut memengaruhi situasi tersebut.
DPR Mempertanyakan Efektivitas Papan Pemantauan Khusus Bursa
Perdebatan mengenai papan FCA juga muncul di kalangan legislatif. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan keberlanjutan penerapan papan pemantauan khusus oleh otoritas bursa.
Dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa pasar saham pada dasarnya memang memiliki unsur spekulasi yang menjadi bagian dari mekanisme perdagangan.
Menurutnya, sistem perdagangan di bursa sudah menampilkan pergerakan harga secara real-time sehingga sebenarnya telah memberikan sinyal kepada investor mengenai volatilitas pasar. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan papan pemantauan khusus tidak perlu diterapkan secara berlebihan.
Meski demikian, Misbakhun tetap memahami bahwa regulator memiliki sudut pandang berbeda dengan investor. Bursa tetap harus menjalankan fungsi pengawasan guna mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar di pasar.
Namun ia menegaskan bahwa kebijakan pengawasan tersebut perlu dievaluasi agar tidak terlalu kaku. Jika mekanisme pengawasan terlalu ketat, kondisi tersebut justru berpotensi mengganggu dinamika perdagangan saham di pasar modal.
