OJK Siapkan Opsi Delisting bagi Emiten yang Gagal Memenuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan keluar atau exit policy bagi perusahaan terbuka yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen. Kebijakan ini muncul seiring rencana peningkatan batas free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulator akan terus mendampingi emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut. OJK juga telah menjalin koordinasi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk memetakan strategi dan rencana aksi korporasi setiap perusahaan dalam meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.
Hasan menyatakan bahwa pemetaan tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan pemenuhan free float dalam beberapa tahun ke depan. Melalui proses ini, regulator dapat memantau progres implementasi pada tahun pertama, tahun kedua, hingga tahapan berikutnya.
OJK Mendorong Emiten Menyusun Aksi Korporasi untuk Memenuhi Ketentuan Free Float
OJK menilai peningkatan free float perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan terhadap pasar. Oleh karena itu, regulator membuka ruang bagi emiten untuk merancang berbagai aksi korporasi guna mencapai target kepemilikan publik yang telah ditetapkan.
Dalam proses tersebut, OJK akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi korporasi yang diajukan perusahaan. Evaluasi juga mempertimbangkan kondisi pasar modal serta kemampuan pasar menyerap tambahan saham yang dilepas oleh emiten.
Apabila perusahaan menghadapi kendala tertentu dalam memenuhi target free float, regulator membuka peluang untuk melakukan penyesuaian strategi. OJK juga memberikan ruang diskusi bagi para pemegang saham utama agar dapat menyampaikan rencana korporasi mereka secara transparan kepada publik, terutama menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK Memberikan Pilihan Delisting Secara Sukarela bagi Emiten yang Tidak Memenuhi Aturan
Selain mendorong pemenuhan ketentuan free float, OJK juga membuka opsi delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. Namun regulator menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sukarela dan tidak akan dipaksakan kepada emiten.
Hasan menjelaskan bahwa keputusan delisting dapat menjadi pilihan jika perusahaan merasa tidak mampu memenuhi ketentuan free float yang ditetapkan. Meski demikian, regulator tetap mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar dan kemampuan investor untuk menyerap saham tambahan.
Jika kendala pemenuhan free float disebabkan oleh daya serap pasar yang terbatas, OJK membuka kemungkinan pemberian perpanjangan waktu atau extension bagi emiten agar dapat menyesuaikan strategi mereka.
OJK Mewajibkan Perusahaan IPO Baru Memenuhi Free Float 15%
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pemenuhan free float sebesar 15 persen tidak dapat dilakukan secara instan oleh seluruh emiten. Karena itu, regulator memberikan waktu transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa.
Namun berbeda dengan perusahaan yang sudah terdaftar, OJK menetapkan bahwa perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) mulai tahun ini wajib memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen sejak awal pencatatan saham.
Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan bahwa regulator telah berdiskusi dengan AEI terkait skema implementasi bertahap. Dalam skema tersebut, emiten dapat meningkatkan free float secara bertahap pada tahun pertama dan dilanjutkan hingga tahun ketiga.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan terbuka yang tetap tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut pada akhirnya dapat keluar dari bursa melalui mekanisme exit policy yang telah disiapkan.
Saat ini, kebutuhan peningkatan free float di pasar modal Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp200 triliun pada tahun 2026. Angka ini mencerminkan besarnya porsi saham yang perlu dilepas ke publik agar emiten dapat memenuhi ketentuan baru yang ditetapkan regulator.
