BEI Terapkan Aturan Free Float Minimum 15 Persen untuk Perusahaan Tercatat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan ketentuan baru terkait batas minimum free float sebesar 15 persen bagi perusahaan tercatat. Kebijakan ini mulai efektif sejak 31 Maret 2026 dan akan diterapkan secara bertahap untuk menyesuaikan kondisi masing-masing emiten di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, menjelaskan bahwa otoritas bursa juga memperbarui definisi saham free float serta mengubah skema persyaratan pencatatan saham perdana. Dalam aturan terbaru, BEI menerapkan sistem berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang dicatatkan.
BEI menetapkan kebijakan ini melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A serta Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
BEI Berikan Masa Transisi Bertahap bagi Emiten Sesuai Kapitalisasi Pasar
Selanjutnya, BEI memberikan masa transisi kepada perusahaan tercatat agar dapat memenuhi ketentuan baru tersebut. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026.
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan memiliki free float di bawah 12,5 persen wajib meningkatkan porsi free float menjadi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Setelah itu, perusahaan harus memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten yang telah memiliki free float antara 12,5 persen hingga di bawah 15 persen harus memenuhi batas minimum 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Di sisi lain, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029.
BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing emiten sebagai acuan dalam menentukan kategori masa transisi yang harus dipatuhi.
BEI Siapkan Pendampingan dan Dukungan untuk Memenuhi Ketentuan Baru
Untuk memastikan kelancaran implementasi, BEI menyediakan berbagai bentuk dukungan kepada perusahaan tercatat. Bursa akan membuka layanan pendampingan serta menyediakan fasilitas konsultasi guna membantu emiten memenuhi kewajiban free float.
Selain itu, BEI memungkinkan pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float. Bursa juga akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pelaku pasar.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kualitas, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, BEI berharap kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat terus meningkat.
BEI Dorong Reformasi Pasar Modal dan Peningkatan Tata Kelola Emiten
Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal yang telah melalui proses Rule Making Rule serta mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI ingin mendorong peningkatan kualitas emiten sekaligus memperkuat perlindungan investor.
Tidak hanya itu, BEI juga mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui peningkatan kualitas laporan keuangan. Bursa mengarahkan perusahaan untuk menggunakan tenaga profesional bersertifikat atau menunjuk akuntan publik sesuai ketentuan.
Di sisi lain, BEI mengajak jajaran direksi, komisaris, dan komite audit untuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Melalui langkah ini, BEI menargetkan terciptanya ekosistem pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
