OJK dan BEI Selesaikan Agenda Transparansi Pasar Modal dan Siap Temui MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi pasar domestik di tingkat global.
OJK menyusun agenda tersebut sebagai bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah diluncurkan pada 1 Februari 2026. Setelah menyelesaikan keempat agenda itu, otoritas kini bersiap melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penyelesaian agenda ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi konstruktif dengan investor global untuk memperkuat daya tarik pasar modal nasional.
OJK dan BEI Terapkan Empat Kebijakan untuk Tingkatkan Transparansi
OJK bersama BEI dan KSEI menerapkan empat kebijakan utama yang berfokus pada peningkatan keterbukaan informasi pasar. Pertama, otoritas menyediakan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten.
Selanjutnya, BEI mulai mengimplementasikan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) guna mengungkap saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Langkah ini membantu investor memahami potensi risiko likuiditas.
Selain itu, KSEI memperluas klasifikasi investor menjadi 39 jenis untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan saham. Terakhir, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian peraturan bursa.
Otoritas juga memperkuat transparansi dengan mengatur ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Kebijakan ini semakin memperjelas identitas pihak yang mengendalikan saham emiten.
OJK dan BEI Dorong Likuiditas dan Kualitas Harga Saham
OJK menilai bahwa implementasi kebijakan ini akan mendorong likuiditas pasar menjadi lebih sehat. Selain itu, peningkatan transparansi juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas price discovery di pasar saham domestik.
Dengan informasi yang lebih terbuka, investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dan berbasis data. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Di sisi lain, penyelarasan kebijakan dengan praktik global menjadi langkah penting untuk menarik minat investor asing. OJK melihat bahwa transparansi yang kuat menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing pasar.
BEI Sesuaikan Aturan Free Float untuk Ikuti Standar Global
BEI melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, BEI memperbarui definisi saham free float dan menetapkan batas minimum sebesar 15 persen.
Perubahan ini juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi saham free float, terutama dalam proses penawaran umum perdana atau IPO.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik di berbagai bursa internasional. Ia menyebut bahwa penyesuaian tersebut tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5 persen sesuai standar global.
Dengan kebijakan ini, BEI berharap dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperkuat daya tarik investasi di pasar modal Indonesia bagi investor domestik maupun global.
