BEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi untuk Tingkatkan Transparansi Investor

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) sebagai langkah meningkatkan transparansi pasar. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 2 April 2026, dengan mencantumkan sedikitnya sembilan emiten yang memiliki struktur kepemilikan dominan.
Sejumlah saham besar seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Aneka Gas Industri Tbk. (AGII), hingga PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RLCO) masuk dalam daftar tersebut. Namun demikian, BEI menegaskan bahwa daftar ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai evaluasi terbaru.
BEI Menjelaskan Konsep Saham Terkonsentrasi dalam Struktur Kepemilikan
BEI mendefinisikan saham terkonsentrasi sebagai kondisi ketika sebagian besar kepemilikan suatu emiten dikuasai oleh kelompok tertentu. Kebijakan ini mengadopsi praktik serupa yang telah diterapkan di Bursa Hong Kong guna memberikan gambaran lebih jelas kepada investor.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa publikasi daftar HSC bertujuan membantu investor global maupun domestik dalam memahami struktur kepemilikan saham. Dengan demikian, investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terinformasi.
Sebagai contoh, BEI mencatat saham DSSA memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan mencapai 95,76%. Artinya, dari total sekitar 1,57 miliar saham, sekitar 1,50 miliar lembar berada di tangan kelompok pemegang saham tertentu.
OJK Mendorong Transparansi untuk Ungkap Free Float yang Sesungguhnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas struktur free float di pasar. Melalui daftar HSC, investor dapat mengetahui apakah saham suatu emiten benar-benar tersebar luas atau justru terkunci pada pihak terafiliasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menilai transparansi ini penting untuk menghindari persepsi keliru terkait likuiditas saham. Investor kini dapat melihat secara lebih objektif tingkat kepemilikan publik yang sebenarnya.
Dengan adanya informasi tersebut, investor diharapkan dapat mempertimbangkan risiko likuiditas sebelum melakukan transaksi di pasar.
Analis Menilai Saham Terkonsentrasi Berisiko bagi Likuiditas dan Indeks Global
Analis Indo Premier Sekuritas, Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan, menilai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi berpotensi masuk radar pengawasan otoritas. Biasanya, kondisi ini terjadi ketika lebih dari 50% free float dikuasai oleh kelompok tertentu.
Mereka menegaskan bahwa daftar HSC bukan indikasi pelanggaran atau manipulasi pasar, melainkan sinyal peringatan bagi investor terkait risiko konsentrasi. Namun demikian, keberadaan saham dalam daftar tersebut dapat memengaruhi posisinya di indeks global.
Jika mengacu pada praktik di Hong Kong, saham dengan status serupa berpotensi dikeluarkan dari indeks MSCI dan tidak dapat kembali dalam waktu tertentu. Selain itu, emiten perlu meningkatkan free float minimal 15% untuk kembali dipertimbangkan.
BEI Tidak Memberikan Sanksi dan Menyediakan Mekanisme Evaluasi Emiten
BEI menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi emiten yang masuk dalam daftar saham terkonsentrasi. Status tersebut semata-mata berfungsi sebagai informasi tambahan bagi investor, bukan sebagai bentuk pelanggaran aturan pasar modal.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perusahaan tetap dapat melakukan langkah perbaikan untuk meningkatkan daya tarik investasinya. Jika konsentrasi kepemilikan berkurang, BEI bersama KSEI akan memperbarui status tersebut melalui pengumuman resmi.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas transparansi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
