BEI Mendorong Emiten dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Melakukan Aksi Korporasi

BEI Mengumumkan Sembilan Emiten dengan Konsentrasi Saham Tinggi
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa sejumlah emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC) akan melakukan aksi korporasi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak sekaligus meningkatkan kualitas pasar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sembilan perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai HSC bersifat netral dan tidak berkaitan dengan sanksi dari regulator.
Menurut Nyoman, BEI menyampaikan informasi ini agar investor memiliki referensi tambahan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, investor dapat mempertimbangkan tingkat konsentrasi kepemilikan sebagai salah satu indikator dalam menilai risiko.
BEI Meminta Emiten Proaktif Melaporkan Langkah Korporasi
Selanjutnya, BEI mendorong emiten yang masuk kategori HSC untuk mengambil langkah strategis melalui berbagai aksi korporasi. Meski demikian, bursa tidak mengarahkan bentuk aksi tertentu dan tetap memberikan kebebasan kepada perusahaan.
Nyoman menegaskan bahwa BEI akan meminta perusahaan untuk menyampaikan secara proaktif setiap aksi yang telah dilakukan. Setelah itu, bursa akan mengevaluasi kembali struktur kepemilikan saham guna memastikan apakah konsentrasi telah berkurang sesuai metodologi yang berlaku.
Jika struktur kepemilikan sudah lebih merata, BEI akan mengumumkan perubahan status tersebut kepada publik. Sejauh ini, beberapa perusahaan yang masuk daftar HSC telah melakukan komunikasi awal dengan pihak bursa untuk memahami mekanisme yang diterapkan.
BEI Menguatkan Transparansi Pasar Mengacu pada Praktik Global
BEI menempatkan kebijakan transparansi kepemilikan saham sebagai bagian dari praktik terbaik global. Nyoman menyebutkan bahwa pendekatan serupa juga diterapkan oleh bursa internasional seperti Bursa Hong Kong.
Melalui transparansi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Informasi yang terbuka memungkinkan investor menilai struktur kepemilikan dan potensi risiko secara lebih objektif.
Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Direktur BEI Kristian Manullang dan Direktur KSEI Eqy Essiqy, disebutkan bahwa publikasi HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal.
Data HSC Menunjukkan Tingginya Konsentrasi pada Sejumlah Saham
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, beberapa saham tercatat memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi. Saham BREN, misalnya, dikuasai secara agregat sebesar 97,31% oleh sejumlah pemegang saham tertentu.
Selain itu, saham DSSA mencatat konsentrasi sebesar 95,76%. Sejumlah saham lain juga masuk dalam kategori HSC, seperti RLCO sebesar 95,35%, ROCK mencapai 99,85%, MGLV sebesar 95,94%, dan IFSH sebesar 99,77%.
Selanjutnya, saham SOTS tercatat memiliki konsentrasi 98,35%, AGII sebesar 97,75%, dan LUCY sebesar 95,74%. Tingginya konsentrasi ini menunjukkan kepemilikan yang relatif terpusat pada kelompok tertentu.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai data HSC dapat berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor. Informasi tersebut membantu investor memahami risiko likuiditas dan potensi tekanan pasar sebelum mengambil keputusan investasi.
