Analis Nilai Delisting 18 Emiten oleh BEI Tingkatkan Kualitas Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghapus pencatatan 18 emiten bermasalah, dan kebijakan ini langsung memicu respons positif dari pelaku pasar. Keputusan yang diumumkan di Jakarta ini dinilai mampu memperkuat fondasi pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor, terutama dari luar negeri.
Langkah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penataan ulang emiten, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa otoritas bursa berkomitmen menjaga standar kualitas perusahaan tercatat. Dengan demikian, pasar diharapkan menjadi lebih transparan dan kredibel.
Analis Soroti Peran BEI dalam Menegakkan Aturan Pasar
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta Utama, menilai kebijakan delisting ini mencerminkan fungsi Bursa Efek Indonesia sebagai self-regulatory organization yang berjalan efektif. Ia menyebut langkah ini juga mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan.
Menurutnya, penghapusan emiten bermasalah akan mencegah investor terjebak pada saham dengan kinerja buruk yang secara fundamental sudah tidak layak. Oleh karena itu, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan tidak langsung bagi investor.
Analis Dorong Investor Lebih Selektif Memilih Saham
Selain meningkatkan kualitas indeks, kebijakan ini juga mendorong perubahan perilaku investor, khususnya investor ritel. Nafan menilai daftar emiten yang terkena delisting dapat menjadi pelajaran penting agar investor tidak lagi mengandalkan spekulasi semata.
Ia menegaskan bahwa investor perlu lebih cermat dalam menilai fundamental perusahaan sebelum membeli saham. Dengan begitu, keputusan investasi tidak lagi didorong oleh tren sesaat, melainkan berdasarkan analisis yang matang.
Analis Ingatkan Risiko dan Potensi Kerugian Investor
Di sisi lain, Nafan mengakui bahwa kebijakan ini tetap menyisakan risiko bagi investor yang telah memegang saham emiten bermasalah. Ia menilai belum adanya mekanisme perlindungan yang kuat membuat investor harus menanggung potensi kerugian secara langsung.
Karena itu, ia menyarankan investor untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk melakukan cut loss jika saham yang dimiliki menunjukkan tanda-tanda penurunan kinerja atau berada dalam pengawasan khusus.
Analis Minta BEI Perkuat Sistem Peringatan Dini
Lebih lanjut, Nafan mendorong Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat sistem peringatan dini guna mencegah kasus serupa di masa depan. Ia menilai langkah proaktif perlu dilakukan sejak awal ketika indikasi masalah keuangan mulai muncul.
Menurutnya, BEI dapat segera memanggil manajemen emiten yang terindikasi mengalami gangguan likuiditas tanpa harus menunggu laporan keuangan resmi. Dengan langkah cepat tersebut, potensi suspensi berkepanjangan dapat ditekan.
Sebagai informasi, BEI menetapkan delisting terhadap 18 emiten, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE), yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026.
