BEI Catat Lonjakan Transaksi SPPA hingga 461,6 Persen Sepanjang 2025

BEI mendorong peningkatan transaksi SPPA lewat implementasi REPO dan perdagangan outright
PT Bursa Efek Indonesia mencatat lonjakan signifikan pada nilai transaksi Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif sepanjang 2025. Total transaksi mencapai Rp1.382 triliun atau meningkat 461,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut didorong oleh implementasi transaksi repurchase agreement yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2025. Ia menyebut nilai transaksi REPO sendiri mencapai Rp751,6 triliun.
Selain itu, transaksi outright atau jual beli putus juga mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 196,2 persen secara tahunan menjadi Rp630,5 triliun. Dengan capaian tersebut, pangsa pasar inter-dealer untuk transaksi outright mencapai 23 persen, sedangkan transaksi REPO berkontribusi sebesar 28 persen.
BEI mengembangkan SPPA sebagai platform utama perdagangan surat utang
BEI terus memperkuat pengembangan SPPA sebagai platform perdagangan surat utang di pasar sekunder. Platform ini berjalan berdasarkan POJK No.8/POJK.04/2019 dan berfungsi sebagai sistem resmi yang memfasilitasi transaksi instrumen pendapatan tetap.
Saat ini, SPPA telah melayani 39 pengguna jasa, termasuk 14 pengguna aktif transaksi REPO. Para pengguna tersebut terdiri dari perbankan umum, Bank Pembangunan Daerah, serta perusahaan sekuritas yang memanfaatkan berbagai mekanisme transaksi, mulai dari order book hingga bilateral over the counter.
Selain memperluas partisipasi pelaku pasar, BEI juga membangun sinergi dengan Kementerian Keuangan sejak 2022. Kerja sama ini memungkinkan SPPA digunakan sebagai sarana penyampaian kuotasi oleh dealer utama untuk Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara seri benchmark.
BEI memperkuat integrasi SPPA dengan regulator untuk meningkatkan efisiensi pasar
BEI semakin mengukuhkan posisi SPPA setelah memperoleh persetujuan operasional dari Bank Indonesia pada 26 November 2025. Persetujuan tersebut menjadikan SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang terintegrasi antara pasar modal dan pasar uang.
Dengan dukungan regulator, SPPA kini memudahkan proses pemantauan transaksi sekaligus membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efisien. Selain itu, sejak 1 April 2026, platform ini resmi digunakan untuk penyampaian kewajiban kuotasi REPO di pasar sekunder oleh dealer utama pasar uang dan valuta asing.
BEI menilai integrasi tersebut memperkuat fungsi SPPA dalam menjawab kebutuhan pelaku pasar, terutama dalam mengelola keseimbangan aset dan liabilitas. Dengan perkembangan ini, SPPA diproyeksikan terus memainkan peran strategis dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar keuangan domestik.
