BEI Menyiapkan Delisting Tianrong Chemicals Usai Status Pailit Ditetapkan

Bursa Memasukkan TDPM dalam Daftar Emiten yang Akan Dihapus Tahun Ini
Bursa Efek Indonesia menetapkan PT Tianrong Chemicals Industry sebagai salah satu dari 18 emiten yang akan dikeluarkan dari papan perdagangan pada 2026. Keputusan ini muncul setelah perusahaan dinyatakan pailit, sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat.
Sebelumnya, saham berkode TDPM telah mengalami suspensi sejak 27 April 2021. Bursa menghentikan perdagangan saham tersebut akibat keterlambatan pembayaran pokok Medium Term Notes II yang menjadi kewajiban perseroan.
Pengadilan Menetapkan Status Pailit Perusahaan Sejak Maret 2025
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan status pailit terhadap perusahaan setelah menerima gugatan pembatalan perdamaian dari PT Bata Merah Wisesa. Putusan tersebut keluar pada 10 Maret 2025 dan langsung mengubah status hukum perusahaan.
Perseroan kemudian menyampaikan dalam keterbukaan informasi bahwa kondisi pailit tersebut masih berlaku hingga saat ini. Situasi ini memperkuat dasar bagi bursa untuk melanjutkan proses penghapusan pencatatan saham.
Struktur Kepemilikan Saham Didominasi Pemegang Saham Mayoritas
Dalam laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2025, DH Corporation Ltd tercatat sebagai pemilik manfaat akhir dengan porsi dominan sebesar 72,51% atau setara 7,6 miliar saham. Sementara itu, sisa kepemilikan sebesar 27,49% tersebar pada investor dengan kepemilikan di bawah 5%.
Di antara pemegang saham minoritas, PT Sinar Mas Multiartha Tbk tercatat memiliki 119,1 juta saham atau sekitar 1,14%. Kepemilikan ini menempatkan entitas tersebut sebagai salah satu investor institusional yang masih memiliki eksposur terhadap saham TDPM.
Bursa Mewajibkan Emiten Melaksanakan Buyback Sebelum Delisting
Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI meminta perusahaan bersama emiten lain dalam daftar serupa untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor publik untuk melepas kepemilikannya sebelum delisting berlaku efektif.
Bursa menetapkan batas waktu penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback hingga 10 Mei 2026. Setelah itu, perusahaan harus menjalankan proses buyback mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
Selanjutnya, BEI akan menghapus pencatatan saham TDPM secara efektif pada 10 November 2026. Dengan demikian, saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar reguler setelah tanggal tersebut.
