BEI Tetapkan Delisting SRIL dan Soroti Nasib Puluhan Ribu Investor

BEI Menjadwalkan Penghapusan Saham SRIL pada November 2026
Jakarta — Bursa Efek Indonesia menetapkan penghapusan pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk pada 10 November 2026 setelah perusahaan dinyatakan pailit. Keputusan ini langsung memunculkan perhatian terhadap nasib para investor yang masih memegang saham emiten tekstil tersebut.
Data menunjukkan kepemilikan publik mencapai 8,15 miliar saham atau sekitar 39,89% dari total saham beredar. Sementara itu, jumlah pemegang saham hingga akhir Maret 2026 tercatat sebanyak 45.866 investor, yang kini menghadapi ketidakpastian akibat proses delisting.
Investor Besar Tetap Tercatat Memegang Saham SRIL
Di tengah kondisi tersebut, sejumlah investor besar masih tercatat sebagai pemegang saham. Data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia mengungkapkan bahwa Lo Kheng Hong memiliki sekitar 209,33 juta saham atau setara 1,02% dari total saham publik.
Dengan harga saham SRIL di kisaran Rp146 per saham, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,56 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak hanya investor ritel, tetapi juga investor besar ikut terdampak oleh keputusan delisting tersebut.
Investor Dapat Menjual Saham Melalui Pasar Negosiasi Sebelum Delisting
Otoritas pasar modal menyediakan opsi bagi investor untuk melepas saham sebelum delisting berlaku efektif. Investor dapat memanfaatkan pasar negosiasi untuk menjual saham melalui mekanisme tawar-menawar yang difasilitasi perusahaan sekuritas.
Bursa biasanya membuka kembali suspensi saham dalam waktu terbatas khusus di pasar negosiasi. Pada periode tersebut, investor disarankan memanfaatkan peluang untuk menjual saham, meskipun risiko penurunan harga tetap tinggi akibat status delisting yang akan terjadi.
Investor Dapat Menyimpan Saham dengan Harapan Relisting di Masa Depan
Selain menjual, investor juga dapat memilih untuk tetap menyimpan saham yang dimiliki. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang delisting masih berstatus perusahaan publik dan berpeluang kembali mencatatkan sahamnya di bursa melalui proses relisting.
Namun, peluang tersebut relatif kecil sehingga keputusan ini mengandung risiko tinggi. Meskipun demikian, kepemilikan saham investor tetap tercatat dan tidak hilang meski tidak lagi diperdagangkan di bursa.
Regulasi OJK Mewajibkan Emiten Melakukan Buyback untuk Lindungi Investor
Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur perlindungan investor melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Regulasi ini mewajibkan emiten yang akan delisting untuk melakukan pembelian kembali saham dari investor sebagai salah satu mekanisme perlindungan.
Meski demikian, pemegang saham tetap harus memahami bahwa hak kompensasi baru dapat terpenuhi setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur dan karyawan. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur prioritas pembayaran dalam kondisi perusahaan pailit.
