BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Citatah (CTTH) Setelah Harga Melonjak Tajam

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Citatah Tbk. (CTTH) mulai sesi I pada Senin, 27 April 2026. Otoritas bursa mengambil langkah ini setelah harga saham emiten tersebut mengalami lonjakan kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat.
Melalui pengumuman resminya, BEI menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melakukan cooling down sekaligus melindungi investor dari potensi risiko pergerakan harga yang terlalu cepat. Oleh karena itu, penghentian sementara diberlakukan agar pelaku pasar memiliki waktu mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih matang.
BEI Memberlakukan Suspensi untuk Memberi Waktu Evaluasi Investor
BEI menerapkan suspensi perdagangan saham CTTH di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan kebijakan ini, seluruh transaksi saham tersebut dihentikan sementara hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selain itu, BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta memastikan investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.
Lonjakan Harga Saham CTTH Picu Pengawasan Bursa
Berdasarkan data perdagangan, saham CTTH ditutup melonjak 23,85 persen atau naik 31 poin ke level Rp161 per saham pada Jumat, 24 April 2026. Kenaikan tajam ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong BEI mengambil tindakan cepat.
Dalam jangka waktu lebih panjang, pergerakan saham ini juga menunjukkan tren kenaikan signifikan. Selama satu bulan terakhir, harga saham CTTH telah melesat hingga 123,61 persen. Sementara itu, sepanjang tahun berjalan 2026, saham tersebut tercatat menguat sekitar 20,15 persen.
BEI Sebelumnya Tetapkan Status UMA pada Saham CTTH
Sebelum menjatuhkan suspensi, BEI terlebih dahulu memasukkan saham CTTH ke dalam kategori Unusual Market Activity (UMA). Status ini diberikan karena adanya pergerakan harga dan pola transaksi yang dinilai tidak biasa.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 22 April 2026, BEI menyatakan tengah mencermati aktivitas perdagangan saham tersebut. Meski demikian, otoritas bursa menegaskan bahwa penetapan UMA tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal.
Dengan rangkaian langkah ini, BEI berupaya menjaga stabilitas perdagangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap investor di tengah volatilitas pergerakan saham.
