BEI Catat Sejumlah Emiten BUMN Belum Penuhi Ketentuan Free Float Minimum

Bisnis di Jakarta menunjukkan sejumlah emiten badan usaha milik negara masih belum memenuhi ketentuan free float minimum sesuai pengumuman terbaru dari Bursa Efek Indonesia. Daftar tersebut mencakup beberapa perusahaan besar dari sektor perbankan, transportasi, farmasi, telekomunikasi, hingga energi.
Data terbaru memperlihatkan sejumlah emiten BUMN masih berada di bawah batas kepemilikan publik minimum sebesar 15 persen. Kondisi ini membuat perusahaan-perusahaan tersebut harus menyiapkan langkah korporasi dalam beberapa tahun ke depan agar memenuhi aturan bursa.
Emiten Perbankan dan Transportasi Jalani Tenggat Free Float Bertahap
Bank Raya Indonesia yang merupakan anak usaha Bank Rakyat Indonesia tercatat memiliki free float sebesar 13 persen. Perseroan mendapat tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum 15 persen.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia masih memiliki free float sebesar 9,3 persen. Emiten perbankan syariah tersebut wajib meningkatkan porsi saham publik menjadi minimal 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Di sektor transportasi, Garuda Indonesia juga masih berada di bawah batas minimum. Maskapai pelat merah itu saat ini mencatat free float sebesar 7,8 persen dan harus mencapai level 12,5 persen pada tenggat yang sama.
Emiten Farmasi, Telekomunikasi, dan Energi Bersiap Penuhi Aturan Bursa
Dari sektor farmasi, Indofarma memiliki free float sebesar 12 persen. Sementara Kimia Farma mencatat free float 10,2 persen. Kedua emiten ini wajib memenuhi batas minimum 15 persen paling lambat 31 Maret 2029.
Di sektor infrastruktur digital, Dayamitra Telekomunikasi tercatat memiliki free float sebesar 13,6 persen. Emiten anak usaha Telkom Indonesia tersebut harus memenuhi batas minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.
Sementara itu, Pertamina Geothermal Energy baru memiliki free float sebesar 10,9 persen. Perseroan energi panas bumi tersebut diwajibkan meningkatkan porsi kepemilikan publik menjadi 12,5 persen sebelum akhir masa transisi.
BEI Tetapkan Tahapan Pemenuhan Free Float Hingga 2029
Selain emiten-emiten tersebut, Wijaya Karya juga masih mencatat free float sebesar 9 persen. Emiten konstruksi pelat merah itu wajib mencapai batas minimal 12,5 persen pada 31 Maret 2027.
Bursa menetapkan bahwa emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun wajib memenuhi free float 12,5 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 15 persen pada 2028. Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun mendapat tenggat hingga 31 Maret 2029.
Head of Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, menilai penyesuaian free float berpotensi meningkatkan suplai saham di pasar, khususnya pada emiten berkapitalisasi besar. Menurutnya, perusahaan dapat memanfaatkan rights issue maupun secondary placement sebagai langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut.
